Sampang||angkatberita.id -Menanggapi viralnya wacana penolakan pasien balita di Puskesmas Torjun, serta pernyataan kepala dinkes, Handreyanzah selaku aktivis Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Pemberantas Korupsi provinsi Jawa Timur (DPD LPK JATIM) akhirnya angkat berbicara. 18-03-2024.
Menurutnya, dalam keadaan darurat fasilitas pelayanan kesehatan (baik pemerintah maupun swasta) wajib memberikan pelayanan kesehatan untuk penyelamatan pasien dan pencegahan kecacatan lebih dahulu.
Sedangkan tenaga kesehatan yang menjalankan praktek pada fasilitas pelayanan kesehatan, wajib memberikan pertolongan pertama pada pasien. Sebagaimana telah tercantum di pasal 59,UU No. 36/2014.
Jika peristiwa penolakan pada pasien benar terjadi seperti di Puskesmas Torjun, itu sangat bertentangan dengan pasal 32/36/2009 (ayat 2), dan oknum dimaksud kuat dan bisa keranah pidana.
“Hal tersebut tidak bisa dibiarkan agar tidak menjadi kebiasaan tindakan semena-mena di ruang dinkes kabupaten Sampang, apalagi hal yang berhubungan langsung dengan keselamatan masyarakat”.
Biring (sapaan akrab), memperingatkan kepada pimpinan dinkes agar menindak tegas serta memberikan sanksi kepada oknum nakes dimaksud. Ka dinkes tidak boleh mencari pembenaran dan berkesan membela oknum dimaksud.
“Jika tidak diindahkan, kami selaku lembaga akan menindaklanjuti secara prosedural ke Kementrian Kesehatan.” Tutup Biring.








Komentar