Sampang|| angkatberita.id -Panwascam kecamatan Karangpenang Kabupaten Sampang baru baru ini telah merilis hasil kajian laporan yang di layangkan Oleh salah satu caleg PKS Dapil IV Hadi Rifai, Dengan nomor laporan 003/LP/PP/Kec.karangpenang/16.32/II/2024 tertanda Mahsun.
Dalam laporan tersebut, Hadi Rifai melaporkan terkait pelanggaran serta adanya dugaan pidana pemilu yang terjadi di TPS 14 Desa Tlambah dimana dalam laporannya,
1.Tidak dapat C Pemberitahuan
2. Penyalahgunaan hak Pilih
3. Menghilangkan Hak Pilih
Dalam kajian tersebut dinyatakan memenuhi unsur dan merekomendasikan kepada Bawaslu Kabupaten Sampang untuk diteruskan ke KPU Kabupaten Sampang, namun dalam status laporannya merupakan pelanggaran kode etik.
Disinggung Saat Audensi, Senin 18/03/2024 terkait poin 2 dan 3 yang mana dalam kajiannya harusnya masuk dalam unsur Pidana, sesuai dengan Pasal 510 UU Pemilu
Purnidi bagian penanganan pemilu menyampaikan bahwasannya Panwascam tidak bisa memproses pelanggaran pidana pemilu.
Kendati demikian pernyataan bawaslu tersebut membuat peserta audensi merasa geli ketua somasi(solidaritas moeda anti korupsi) Moh.Hoiri,berpendapat Menurutnya panwascam adalah bagian dari Bawaslu bukan kesatuan berbeda karena panwascam sendiri adalah kepanjangan Bawaslu kabupaten sebagai mata dan pengawasan di tingkat kec.camatan,aneh jika kemudian jika panwascam dikatakan tidak dapat merekomendasikan hasil kajian terkait pidana pemilu jika sudah terbukti laporan dan bukti memenuhi unsur.
Hoiri menambahkan jika panwascam memang terbatas hanya dapat memberi rekom kajian etik saja,maka sudah seharus nya ada kordinasi bila temuan laporan nya berkaitan dengan pidana pemilu, bukan nya sekedar mengeluarkan hasil kajian untuk berlindung dari formalitas tanggung jawab jabatan nya.








Komentar