“Kejaksaan Negeri Pamekasan Temukan Kerugian Negara 215 Juta Pada Kasus (KIHT) (DBHCHT) di Disperindag Pamekasan Anggaran Th 2022”

- Redaksi

Minggu, 7 Juli 2024 - 17:11 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Pamekasan||angkatberita.id -Untuk Kedua Kalinya Dinas Perindustrian Dan Perdagangan (DISPERINDAG) Kabupaten Pamekasan Tersandung Kasus Setelah Sebelumnya Pada Tahun 2021 Kejaksaan Negeri Pamekasan Menetapkan Tersangka Untuk Kasus Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHCT).Kali Ini Kejaksaan Negeri Pamekasan Kembali Memeriksa Sejumlah Pihak Terkait Dugaan Korupsi (KIHT) (DBHCHT) Tahun Anggaran 2022 Dengan Nilai Kontrak Rp.3.111.651.300.00.

Dalam Kasus Tersebut Kejaksaan Negeri Pamekasan Berdasarkan Hasil Audit Inspektorat Menemukan Kerugian Negara Sebesar Rp.215.000.000.Hal Tersebut Terkonfirmasi Dari Pelapor,Yakni Agus Wijaya.

Sebagaimana Diketahui Sebelumnya Agus Wijaya Kordinator Madura Dari Organisasi TPF-N Menemukan Banyak Kejanggalan Pada Proses Pembangunan Dinding Penahan Tanah Dan Pagar Keliling Kawasan Industri Tembakau (KIHT) (DBHCHT) Yang Menelan Anggaran Cukup Fantastis,Yakni Rp.3.111.651.300.00

Setelah Dilakukan Pendalaman Dan Kajian Secara Komprehensif,Alhasil Ditemukan Bahwa Dari Kegiatan Pembangunan Tersebut Tidak Sesuai Dengan Standart/Spesifikasi Teknis.Atas Dasar Itulah Agus,Sapaan Akrabnya Melayangkan Surat Permohonan Audiensi Ke Sekretaris Daerah Pamekasan Dengan Memanggil Dinas Terkait.Alih Alih Ditemui Sekda,Klarifikasi Yang Diberikan Oleh Kepala Dinas Perindustrian Dan Perdagangan (DISPERINDAG) Kabupaten Pamekasan Waktu Itu Tidak Cukup Memuaskan.

Baca Juga :  Bupati Nias Utara Serahkan Bantuan Alat Penangkap Ikan dan Pancing Untuk Nelayan Desa Humenesuhene'asi.

Tak Butuh Waktu Lama,Selang Beberapa Bulan Tepatnya Tanggal 24 Juli 2023,Agus Melakukan Kordinasi Dengan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Di Jakarta.Pada Tanggal 18 Januari 2024,Agus Mendapatkan Panggilan Dari Kejaksaan Negeri Pamekasan,Bahwa Kasus Yang Dilaporkannya Dilimpahkan Ke Kejaksaan Negeri Pamekasan Dan Meminta Agus Untuk Memberikan Klarifikasi Atas Laporannya Tersebut.Setelah Memberikan Klarifikasi,Kejaksaan Negeri Pamekasan Mulai Melakukan Pengumpulan Bahan Keterangan (PULBAKET).

Baca Juga :  Bupati Serahkan Bantuan ke Masjid Baitul Makmur Saat Safari Subuh 

Selanjutnya Pada Tanggal 14 Juni 2024,Agus Melayangkan Surat Permohonan Klarifikasi Ke Kejaksaan Negeri Pamekasan,Terkait Tindak Lanjut Laporannya Itu.Satu Minggu Kemudian Agus Mendapatkan Jawaban,Bahwa Kasus Dugaan Korupsi (KIHT) (DBHCHT),Statusnya Naik Ke Tahap Penyelidikan Karna Kejaksaan Negeri Pamekasan Menemukan Kerugian Negara Sebesar Rp.215.000.000 Dan Pihak Rekanan Sudah Melakukan Pengembalian Secara Bertahap Yang Mana Untuk Tahap Pertama 100.000.000 Dan Masih Sisa 115.000.000 Yang Belum Di Kembalikan.

“Dalam Undang-Undang No 31 Tahun 1999 Pasal 4 Menyatakan,Bahwa Pengembalian Kerugian Negara Atau Perekonomian Negara,Tidak Menghapuskan Pidananya,Hal Tersebut Hanya Merupakan Salah Satu Faktor Yang Meringankan,Ucap Agus Sapaan Akrabnya”

Namun Demikian,Agus Yakin Bahwa Kejaksaan Negeri Pamekasan Akan Bekerja Profesional Dalam Menangani Kasus Ini.

Berita Terkait

Rayakan HUT ke-25, Demokrat Muratara Turun ke Desa Gelar Gotong Royong dan Cek Kesehatan Gratis
Orasi Memanas, Formatur Tuding Kasi Pidsus Kejari Pamekasan “Goblok” dan “Bangsat”
Tanggapi Keluhan Masyarakat, SPBU Karang Anyar Siap Evaluasi Pelayanan
Bukan Sekedar Dijual, Tanah Aset Pemkab Sampang Diduga Hilangkan Lahan Produktif Warga
Aset Tanah Pemkab Sampang Dijual, DPRD Mengaku Tak Pernah Membahas
Proyek Pelebaran Jembatan dan Jalan Pantura bProbolinggo-lumajang diduga Tanpa Mikirkan Hajat Pengguna Jalan.
Melalui Komunitas Pembudidaya Lele, Bangkalan Targetkan Hingga 10 Ton per Hari,
Berbagi Berkah Ramadan, Danlanal Batuporon Bagikan Takjil Gratis di Tanean Suramadu

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 13:01 WIB

Rayakan HUT ke-25, Demokrat Muratara Turun ke Desa Gelar Gotong Royong dan Cek Kesehatan Gratis

Kamis, 13 Agustus 2026 - 23:20 WIB

Orasi Memanas, Formatur Tuding Kasi Pidsus Kejari Pamekasan “Goblok” dan “Bangsat”

Kamis, 13 Agustus 2026 - 20:37 WIB

Tanggapi Keluhan Masyarakat, SPBU Karang Anyar Siap Evaluasi Pelayanan

Kamis, 13 Agustus 2026 - 08:49 WIB

Bukan Sekedar Dijual, Tanah Aset Pemkab Sampang Diduga Hilangkan Lahan Produktif Warga

Rabu, 12 Agustus 2026 - 23:19 WIB

Aset Tanah Pemkab Sampang Dijual, DPRD Mengaku Tak Pernah Membahas

Berita Terbaru