Sampang||angkatberita.id -Dalam beberapa tahun terakhir, Pemerintah Kabupaten Sampang terus meningkatkan layanan kesehatan melalui program Universal Health Coverage (UHC). Program ini memungkinkan masyarakat Sampang yang tidak terdaftar dalam BPJS untuk mendapatkan pelayanan kesehatan gratis hanya dengan menunjukkan identitas diri (e-KTP).
Namun, ironisnya, belakangan ini Dinas Kesehatan Kabupaten Sampang mengeluarkan instruksi baru yang mengharuskan semua pasien UHC untuk melampirkan berbagai persyaratan tambahan. Instruksi ini disebarkan melalui pamflet yang beredar di media sosial dan memicu protes dari berbagai kalangan.
Salah satu aktivis di Kabupaten Sampang, Hari Wijaya, mengutuk dan mengecam keras kebijakan Dinas Kesehatan tersebut, yang dianggap memperumit akses pelayanan kesehatan bagi rakyat. Menurutnya, Dinas Kesehatan telah gagal meningkatkan pelayanan terbaik yang diamanatkan oleh Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Pamflet yang sempat beredar tersebut akhirnya ditarik kembali, tetapi tetap memunculkan kekhawatiran.
Hari Wijaya juga menambahkan bahwa saat ini Dinas Kesehatan Kabupaten Sampang telah menonaktifkan sebanyak 38.990 peserta UHC dengan alasan kelebihan beban dan minimnya anggaran. Namun, menurutnya, alasan tersebut tidak dapat diterima, dan seharusnya pemerintah mencari solusi agar kualitas pelayanan semakin membaik, bukan justru menyulitkan rakyat dengan persyaratan yang rumit.
“Jika hal ini dibiarkan, dalam waktu dekat kami bersama rekan-rekan akan turun ke jalan sebagai bentuk protes atas kebijakan yang tidak pro-rakyat. Program UHC ini sudah berjalan baik dengan cukup menunjukkan e-KTP, jadi jangan dipersulit lagi,” tegasnya.
Sementara itu, Fafan, mantan anggota Dewan Kesehatan Rakyat (DKR) sekaligus anggota Dewan dari Fraksi PPP, menyatakan bahwa penonaktifan pasien UHC ini dilakukan pemerintah sebagai upaya untuk menyeimbangkan anggaran. Pada tahun 2023, pemerintah masih memiliki tunggakan kepada BPJS sebesar 5 miliar rupiah akibat banyaknya pendaftar UHC, dengan jumlah pasien mencapai sekitar tiga ribu per bulan.
“Oleh karena itu, pemerintah berinisiatif untuk menonaktifkan 38.990 peserta UHC dengan berbagai alasan, seperti meninggal dunia, pindah domisili, dan sebagainya. Masyarakat yang nonaktif diminta untuk mendaftar kembali dengan melampirkan persyaratan yang ditetapkan. Namun, saat ini masih cukup dengan e-KTP hingga Peraturan Bupati ditandatangani oleh Penjabat Bupati,” jelasnya.








Komentar