Langkah Cepat Satreskrim Polres Sampang Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Di Desa Tamba’an 

- Redaksi

Minggu, 1 September 2024 - 12:57 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Sampang||angkatberita.id – Dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Sampang, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sampang berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di Desa Tambaan, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, Rabu 28/08/24

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi berhasil menangkap tersangka utama berinisial MI, yang diduga kuat melakukan aksi pencurian terhadap sebuah ponsel merk OPPO A57 milik korban.

Kasi Humas Polres Sampang, IPDA Dedy Dely Rasidie, menjelaskan bahwa penangkapan terhadap tersangka MI bermula dari penguasaan HP milik korban oleh seorang saksi berinisial S (20) mahasiswa asal Desa Astapah, Kecamatan Omben. “Tim Opsnal Satreskrim Polres Sampang bergerak cepat dengan mengamankan saksi S untuk dilakukan interogasi.

Dari keterangan yang diperoleh, saksi S mengakui bahwa HP tersebut didapatkan melalui transaksi tukar tambah dengan HP miliknya, OPPO A57 berwarna biru, melalui perantara saksi lain berinisial G (32), wiraswasta yang juga beralamat di Desa Astapah kecamatan Omben ” ujar IPDA Dedy.

Baca Juga :  Kasus Dugaan Penganiayaan Anak Dibawah Umur Kembali Terjadi di Desa Subah, Pelaku Belum ditahan

Saksi G kemudian turut diamankan oleh polisi. Hasil interogasi terhadap saksi G mengungkapkan bahwa ia dimintai tolong oleh tersangka MI untuk menjualkan HP tersebut. “Saksi G menawarkan HP tersebut kepada saksi S dan terjadi transaksi tukar-menukar, yang kemudian menjadi petunjuk penting dalam pengungkapan kasus ini,” lanjut IPDA Dedy.

Berdasarkan keterangan saksi-saksi dan hasil penyelidikan lebih lanjut, Tim Opsnal Polres Sampang berhasil menangkap tersangka MI. Dalam interogasi, tersangka MI mengakui perbuatannya, yaitu melakukan pencurian HP merk OPPO A57 milik korban.

Kemudian Polisi mengamankan sejumlah barang bukti terkait kasus ini, antara lain:

1 (satu) buah dosbook HP OPPO A57 warna biru

Baca Juga :  Penemuan Mayat di Sei Semayang, Ternyata Warga Medan Denai

1 (satu) unit HP merk OPPO A57 warna hitam tipe CPH2387

Pencurian ini diketahui terjadi di Desa Tambaan, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, pada hari Senin, 23 Juni 2024 sekitar pukul 08.00 WIB. Laporan kejadian baru masuk ke Polres Sampang pada hari Rabu, 28 Agustus 2024 sekitar pukul 21.00 WIB.

Kasus ini tengah dalam proses pengembangan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.

Polres Sampang terus berupaya mengungkap jaringan pelaku kejahatan lainnya yang mungkin terkait dengan kasus ini, guna menciptakan rasa aman bagi masyarakat Sampang.

“Polres Sampang berkomitmen untuk menindak tegas pelaku kejahatan di wilayah hukum kami. Kami juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan segera melaporkan jika menemukan indikasi tindak kejahatan di sekitarnya,” pungkas IPDA Dedy Dely Rasidie.

Berita Terkait

Marak Dugaan Perjudian di Desa Kalibendo, Warga Pasirian Desak Polres Lumajang Tindak Tegas Penyelenggara
Terbitkan Surat Sehat Tanpa Periksa Pasien, Oknum Dokter Puskesmas Menggala Disorot Tajam LPK-GPI
Diduga Jual Perumahan Ilegal, Pengelola AQSO Residence Dilaporkan ke Polres Bangkalan
Lepas Pengedar Sabu Asal Tragah Bangkalan, Diduga Kasat Narkoba Terima Uang Rp 65 Juta.
Berkas Dinyatakan Lengkap Oleh JPU, Penyidik Satreskrim Polres Aceh Timur Serahkan Tersangka Pembunuhan Kurir Paket
Lempar Bondet dan Ancam Warga dengan Celurit, Pria Pasrepan Diringkus Polisi
Gamelan Hilang di Museum Cakraningrat, Polres Bangkalan Selidiki Dugaan Pencurian
Polres Sampang Terbitkan DPO Basir, Tersangka Kasus Pencabulan Anak

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:38 WIB

Marak Dugaan Perjudian di Desa Kalibendo, Warga Pasirian Desak Polres Lumajang Tindak Tegas Penyelenggara

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:38 WIB

Terbitkan Surat Sehat Tanpa Periksa Pasien, Oknum Dokter Puskesmas Menggala Disorot Tajam LPK-GPI

Minggu, 15 Maret 2026 - 11:57 WIB

Diduga Jual Perumahan Ilegal, Pengelola AQSO Residence Dilaporkan ke Polres Bangkalan

Jumat, 13 Februari 2026 - 11:40 WIB

Lepas Pengedar Sabu Asal Tragah Bangkalan, Diduga Kasat Narkoba Terima Uang Rp 65 Juta.

Rabu, 19 November 2025 - 12:18 WIB

Berkas Dinyatakan Lengkap Oleh JPU, Penyidik Satreskrim Polres Aceh Timur Serahkan Tersangka Pembunuhan Kurir Paket

Berita Terbaru