Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPNS Tanjung Jabung Barat: 1.041 Pelamar Tidak Memenuhi Syarat

- Redaksi

Jumat, 20 September 2024 - 10:45 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

KUALATUNGKAL||ANGKATBERITA.ID — Berdasarkan hasil verifikasi administrasi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kabupaten Tanjung Jabung Barat(Tanjabbar), sebanyak 1.041 dari total 3.738 pelamar dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Pengumuman ini disampaikan setelah dilakukannya verifikasi sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 293 Tahun 2024 dan Pengumuman Bupati Tanjabbar Nomor 800.1.2.2/01/BKPSDM/2024.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tanjabbar, Saldi SH, menjelaskan bahwa sebagian besar pelamar dinyatakan TMS karena berbagai alasan. Di antaranya adalah kesalahan pada dokumen akreditasi, tidak mengunggah surat pernyataan, hingga penggunaan materai yang tidak sesuai, Jumat (20/09/24).

Baca Juga :  Bupati Tanjab Barat Pimpin Rapat Tindak Lanjut Instruksi Presiden Prabowo Terkait Sampah Nasional

“Banyak pelamar yang tidak memenuhi persyaratan karena akreditasi program studi yang tidak berasal dari BAN-PT atau Dikti, atau tidak sesuai dengan tanggal kelulusan. Selain itu, banyak juga yang tidak mengunggah surat pernyataan, salah menggunakan materai, hingga tidak melampirkan dokumen asli seperti KTP dan Surat Tanda Registrasi (STR),” ungkap Saldi.

Ia juga menegaskan bahwa persyaratan akreditasi sudah dijelaskan dengan jelas pada pengumuman penerimaan CPNS yang dirilis pada 19 Agustus 2024, sehingga kesalahan ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab pelamar.

Baca Juga :  Hari pertama puasa Ramadhan 1445 Hijriah Bupati Tanjung Jabung Barat Drs H Anwar Sadat, M. Ag belanja Takjil menu berbuka

“Semua persyaratan, termasuk mengenai akreditasi, sudah tertuang dalam pengumuman. Akreditasi yang digunakan harus sesuai dengan tanggal kelulusan pelamar,” tambahnya.

Proses verifikasi dilakukan secara objektif dan transparan, sesuai dengan peraturan yang berlaku. Bagi pelamar yang merasa tidak puas dengan hasil seleksi, mereka diberi kesempatan untuk mengajukan sanggahan pada 20 hingga 22 September 2024.

“Kami harap para pelamar yang TMS dapat menerima hasil ini dengan lapang dada. Namun, jika ada yang keberatan, mereka bisa mengajukan sanggahan sesuai jadwal yang telah ditentukan,” tutup Saldi. (Den/*).

Berita Terkait

Rayakan HUT ke-25, Demokrat Muratara Turun ke Desa Gelar Gotong Royong dan Cek Kesehatan Gratis
Orasi Memanas, Formatur Tuding Kasi Pidsus Kejari Pamekasan “Goblok” dan “Bangsat”
Tanggapi Keluhan Masyarakat, SPBU Karang Anyar Siap Evaluasi Pelayanan
Bukan Sekedar Dijual, Tanah Aset Pemkab Sampang Diduga Hilangkan Lahan Produktif Warga
Aset Tanah Pemkab Sampang Dijual, DPRD Mengaku Tak Pernah Membahas
Proyek Pelebaran Jembatan dan Jalan Pantura bProbolinggo-lumajang diduga Tanpa Mikirkan Hajat Pengguna Jalan.
Melalui Komunitas Pembudidaya Lele, Bangkalan Targetkan Hingga 10 Ton per Hari,
Berbagi Berkah Ramadan, Danlanal Batuporon Bagikan Takjil Gratis di Tanean Suramadu

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 13:01 WIB

Rayakan HUT ke-25, Demokrat Muratara Turun ke Desa Gelar Gotong Royong dan Cek Kesehatan Gratis

Kamis, 13 Agustus 2026 - 23:20 WIB

Orasi Memanas, Formatur Tuding Kasi Pidsus Kejari Pamekasan “Goblok” dan “Bangsat”

Kamis, 13 Agustus 2026 - 20:37 WIB

Tanggapi Keluhan Masyarakat, SPBU Karang Anyar Siap Evaluasi Pelayanan

Kamis, 13 Agustus 2026 - 08:49 WIB

Bukan Sekedar Dijual, Tanah Aset Pemkab Sampang Diduga Hilangkan Lahan Produktif Warga

Rabu, 12 Agustus 2026 - 23:19 WIB

Aset Tanah Pemkab Sampang Dijual, DPRD Mengaku Tak Pernah Membahas

Berita Terbaru