NTT. Media Mitrapolisi.com. Kupang, – Dikabarkan hingga kini, oknum Dosen Pegawai Negeri Sipil Institut Agama Kristen Negeri (IAKN) Kupang berinisial (RP) hingga kini belum dikenakan Sanksi Akademik atas dugaan melakukan ujian Skripsi kepada mahasiswa dirumahnya dalam waktu yang tak lama ini. Hal ini telah menyita perhatian publik karena dinilai tidak sesuai dengan Kode etik dosen yang merupakan norma yang mengatur perilaku dosen dalam melakukan kegiatan pengajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Sebagaimana hal ini diketahui melalui pemberitaan dari sejumlah media online sebelumnya, sesuai pengaduan mahasiswa terhadap oknum Dosen tersebut. Namun Hal ini dianggap biasa saja oleh pihak pimpinan lembaga, yang dinilai adanya pembiaran terhadap sikap oknum Dosen tersebut hingga kini.
Menanggapai hal tersebut, Ketua umum Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Dr.Suriyanto, SH.MH.Mkn, menilai perbuatan tersebut tidak benar dan tidak objektif jika oknum Dosen yang diduga melakukan ujian skripsi bersama mahasiswa dirumahnya, karena ujian skripsi itu resmi dari kampus untuk dilakukan secara offline maupun online sesuai ketentuan yang mesti ditaati bersama oleh seluruh civitas akademika, “ujar Ketum PWRI”.
Untuk memastikan hal tersebut, Rektor IAKN Kupang, Dr.I Made Suardana, M.Th yang dikonfirmasi oleh tim media dalam waktu yang tak lama ini dan menanyakan hal tersebut, namun pihaknya tidak memberi tanggapakan hingga berita ini ditayangkan.(**).






Komentar