Bangkalan. Angkatberita id
Polemik dugaan pungutan terhadap guru di Kecamatan Klampis, Kabupaten Bangkalan, Madura kini mulai menarik untuk disimak. Setelah muncul keluhan dari sejumlah guru terkait permintaan sumbangan yang disebut mencapai Rp 60.000 per orang, Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) Kecamatan Klampis akhirnya memberikan klarifikasi.
Ketua K3S Kecamatan Klampis, membantah anggapan bahwa tidak ada kegiatan yang menjadi dasar penggalangan dana tersebut. Menurutnya, selama peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia tahun 2026, terdapat sejumlah agenda yang melibatkan sekolah-sekolah di wilayah Kecamatan Klampis.
“Sebetulnya di Klampis banyak kegiatan, Pak. Mulai tanggal 12–14 Agustus ada perkemahan, tanggal 16 jalan santai, kemudian tanggal 19–22 Agustus lomba antar sekolah, baik lomba keagamaan, kreativitas siswa maupun olahraga,” jelas nya, Kamis (6/8).
Ia mengaku keputusan meminta sumbangan telah dibahas bersama para kepala sekolah dalam forum K3S. Menurutnya, karena keterbatasan anggaran, mekanisme penggalangan dana dilakukan dengan mengacu pada kebiasaan yang sudah berlangsung pada peringatan HUT RI tahun sebelumnya.
“Itu pun saya telah mengadakan musyawarah tingkat kepala sekolah bersama K3S. Karena tidak ada biaya, saya terpaksa mengikuti pola Agustus tahun 2025, yaitu meminta sumbangan kepada teman-teman kepala sekolah dan juga guru,” ujarnya.
Namun, penjelasan tersebut bertolak belakang dengan keterangan sumber yang sebelumnya menyampaikan informasi kepada media ini. Sumber menilai sebagian besar kegiatan yang disebutkan Ketua K3S sebenarnya telah memiliki pos pendanaan masing-masing sehingga tidak semestinya dibebankan lagi kepada seluruh guru.
“Pramuka sudah ada pos biayanya. Jalan santai juga kuponnya dibeli. Lomba antar sekolah juga sudah ada sumbangan dari sekolah. Sumbangan itu sifatnya sukarela. Kalau dipatok nominal, apalagi tanpa musyawarah dengan guru, itu sudah berbeda,” ungkap sumber.
Perbedaan keterangan ini memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme pengambilan keputusan, transparansi pengelolaan dana, serta dasar penetapan nominal sumbangan yang disebut berlaku sama bagi seluruh guru.
Apabila benar dana kegiatan telah tersedia dari pos anggaran masing-masing, maka perlu dijelaskan secara terbuka mengapa masih dilakukan penggalangan dana tambahan. Sebaliknya, apabila memang terdapat kebutuhan anggaran yang belum terakomodasi, pihak penyelenggara juga perlu menyampaikan rincian penggunaan dana agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di kalangan guru.
Untuk itu, Dinas Pendidikan Kabupaten Bangkalan diharapkan turun tangan melakukan klarifikasi dan audit administratif guna memastikan seluruh mekanisme pengumpulan dana telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, mengedepankan asas transparansi, akuntabilitas, serta prinsip sukarela.
Media ini juga membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak yang berkepentingan, termasuk K3S Kecamatan Klampis, para kepala sekolah, maupun Dinas Pendidikan Kabupaten Bangkalan, demi menjaga keberimbangan dan akurasi pemberitaan sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik.
#Robin





Komentar