
Bangkalan.angkatberita.id
Warga Desa Alas Kembang, Kecamatan Burneh, Kabupaten Bangkalan diresahkan dengan mahalnya biaya pengobatan di Puskesmas Pembantu (Pustu) Desa Binoh. Kondisi ini dinilai bertolak belakang dengan program Universal Health Coverage (UHC) yang diterapkan Pemerintah Kabupaten Bangkalan, dimana pelayanan kesehatan dasar seharusnya dapat diakses tanpa biaya alias gratis bagi masyarakat.
Seorang warga berinisial N menceritakan bahwa dirinya harus membayar hingga Rp 500 ribu hanya untuk penanganan luka sobek pada tangan akibat terkena pelepah kelapa. Menurutnya, tindakan medis yang diterimanya hanya berupa penjahitan luka serta pemberian tiga jenis obat, namun tanpa kwitansi atau penjelasan tarif yang jelas.
“Saya sampai pinjam uang ke tetangga. Lukanya cuma dijahit dan dikasih obat tiga macam, tapi disuruh bayar setengah juta. Tidak dikasih kwitansi pula,” ujar N dengan nada kecewa, Minggu (9/11/2025).
Keluhan tersebut bukanlah kasus tunggal. Sejumlah warga lain membenarkan bahwa Pustu Binoh memang dikenal mematok biaya tinggi, bahkan sudah menjadi rahasia umum.
“Kalau berobat di sana memang terkenal mahal, sudah banyak yang ngeluh,” kata seorang warga lain disana.
Mahalnya biaya layanan tersebut pun memunculkan pertanyaan mengenai pengawasan pemerintah, kepatuhan terhadap standar layanan kesehatan, serta transparansi tarif di tingkat desa, terutama karena Pemkab Bangkalan telah menerapkan UHC yang memungkinkan masyarakat berobat cukup dengan membawa KTP atau NIK, tanpa biaya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Puskesmas Burneh, Syaiful Hidayat, S.Kep., Ns., memberikan klarifikasi. Ia mengatakan bahwa dari total biaya Rp 500 ribu yang dibayarkan oleh pasien, Rp 250 ribu telah dikembalikan karena digunakan untuk pembelian obat Anti Tetanus Serum (ATS) di luar fasilitas Pustu.
Sementara Rp 250 ribu sisanya, menurut Syaiful, dikenakan karena pasien datang di luar jam pelayanan. Pihaknya mengaku bahwa tarif tersebut akan dikembalikan ke sistem sesuai dengan aturan Peraturan Daerah (Perda).
“Kami sudah konfirmasi ke petugas Pustu, Rp 250 ribu sudah dikembalikan untuk kebutuhan ATS. Sedangkan Rp 250 ribu karena pelayanan dilakukan di luar jam kerja. Namun hal ini akan kami sesuaikan kembali sesuai ketentuan Perda,” jelas Syaiful, Senin (10/11/2025).
Syaiful juga mengapresiasi kritik masyarakat dan menegaskan bahwa pihaknya akan menjadikan kasus tersebut sebagai evaluasi peningkatan mutu pelayanan.
“Terima kasih masukannya. Ini menjadi bahan evaluasi agar pelayanan kesehatan di wilayah kami lebih baik, tertib, dan transparan, terlebih kini sudah berlaku program UHC yang harus benar-benar dirasakan masyarakat,” tutupnya.
#Robin








Komentar