Warga Keluhkan Tarif Pengobatan di Pustu Binoh, Kontras dengan Program UHC Gratis Pemkab Bangkalan

- Redaksi

Senin, 10 November 2025 - 13:50 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Bangkalan.angkatberita.id

Warga Desa Alas Kembang, Kecamatan Burneh, Kabupaten Bangkalan diresahkan dengan mahalnya biaya pengobatan di Puskesmas Pembantu (Pustu) Desa Binoh. Kondisi ini dinilai bertolak belakang dengan program Universal Health Coverage (UHC) yang diterapkan Pemerintah Kabupaten Bangkalan, dimana pelayanan kesehatan dasar seharusnya dapat diakses tanpa biaya alias gratis bagi masyarakat.

Seorang warga berinisial N menceritakan bahwa dirinya harus membayar hingga Rp 500 ribu hanya untuk penanganan luka sobek pada tangan akibat terkena pelepah kelapa. Menurutnya, tindakan medis yang diterimanya hanya berupa penjahitan luka serta pemberian tiga jenis obat, namun tanpa kwitansi atau penjelasan tarif yang jelas.

“Saya sampai pinjam uang ke tetangga. Lukanya cuma dijahit dan dikasih obat tiga macam, tapi disuruh bayar setengah juta. Tidak dikasih kwitansi pula,” ujar N dengan nada kecewa, Minggu (9/11/2025).

Baca Juga :  Membanggakan! Siswi SMP Integral Luqman Al-Hakim Sumenep Sabet Juara satu se Madura

Keluhan tersebut bukanlah kasus tunggal. Sejumlah warga lain membenarkan bahwa Pustu Binoh memang dikenal mematok biaya tinggi, bahkan sudah menjadi rahasia umum.

“Kalau berobat di sana memang terkenal mahal, sudah banyak yang ngeluh,” kata seorang warga lain disana.

Mahalnya biaya layanan tersebut pun memunculkan pertanyaan mengenai pengawasan pemerintah, kepatuhan terhadap standar layanan kesehatan, serta transparansi tarif di tingkat desa, terutama karena Pemkab Bangkalan telah menerapkan UHC yang memungkinkan masyarakat berobat cukup dengan membawa KTP atau NIK, tanpa biaya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Puskesmas Burneh, Syaiful Hidayat, S.Kep., Ns., memberikan klarifikasi. Ia mengatakan bahwa dari total biaya Rp 500 ribu yang dibayarkan oleh pasien, Rp 250 ribu telah dikembalikan karena digunakan untuk pembelian obat Anti Tetanus Serum (ATS) di luar fasilitas Pustu.

Baca Juga :  Rumah Sekjen Fast Respon Aceh Rusak Berat Diterjang Banjir, Warga Simpang Jernih Butuh Bantuan Mendesak

Sementara Rp 250 ribu sisanya, menurut Syaiful, dikenakan karena pasien datang di luar jam pelayanan. Pihaknya mengaku bahwa tarif tersebut akan dikembalikan ke sistem sesuai dengan aturan Peraturan Daerah (Perda).

“Kami sudah konfirmasi ke petugas Pustu, Rp 250 ribu sudah dikembalikan untuk kebutuhan ATS. Sedangkan Rp 250 ribu karena pelayanan dilakukan di luar jam kerja. Namun hal ini akan kami sesuaikan kembali sesuai ketentuan Perda,” jelas Syaiful, Senin (10/11/2025).

Syaiful juga mengapresiasi kritik masyarakat dan menegaskan bahwa pihaknya akan menjadikan kasus tersebut sebagai evaluasi peningkatan mutu pelayanan.

“Terima kasih masukannya. Ini menjadi bahan evaluasi agar pelayanan kesehatan di wilayah kami lebih baik, tertib, dan transparan, terlebih kini sudah berlaku program UHC yang harus benar-benar dirasakan masyarakat,” tutupnya.

 

#Robin

 

 

Berita Terkait

Bukan Sekedar Dijual, Tanah Aset Pemkab Sampang Diduga Hilangkan Lahan Produktif Warga
“Parah” Proyek HIPPA di Pamekasan Akali Pekerjaan, Saluran Lama Dipoles Seolah Bangunan Baru
Aset Tanah Pemkab Sampang Dijual, DPRD Mengaku Tak Pernah Membahas
Layangan Kembali Menghiasi Langit Kuala Tungkal, 130 Peserta Ramaikan Lomba Sauk’an
Dugaan Pelanggaran POJK, KB Bukopin Pamekasan Tahan SK Pensiun Nasabah Setahun Lebih
Pentas Budaya Minang dan India Warnai Malam Kebersamaan di Kuala Tungkal
80 Tahun Indonesia Merdeka, PUDAM Bangkalan Perkuat Semangat Pelayanan
HMI Dorong Evaluasi IPAL 22 Puskesmas di Bangkalan

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 08:49 WIB

Bukan Sekedar Dijual, Tanah Aset Pemkab Sampang Diduga Hilangkan Lahan Produktif Warga

Kamis, 13 Agustus 2026 - 06:23 WIB

“Parah” Proyek HIPPA di Pamekasan Akali Pekerjaan, Saluran Lama Dipoles Seolah Bangunan Baru

Rabu, 12 Agustus 2026 - 23:19 WIB

Aset Tanah Pemkab Sampang Dijual, DPRD Mengaku Tak Pernah Membahas

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:38 WIB

Layangan Kembali Menghiasi Langit Kuala Tungkal, 130 Peserta Ramaikan Lomba Sauk’an

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:38 WIB

Dugaan Pelanggaran POJK, KB Bukopin Pamekasan Tahan SK Pensiun Nasabah Setahun Lebih

Berita Terbaru