SURABAYA (ANGKAT BERITA) — Persidangan perkara dugaan korupsi proyek pekerjaan lapen Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang bersumber dari Dana Insentif Daerah (DID) II Tahun Anggaran 2020 Kabupaten Sampang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya semakin menarik perhatian publik.
Sejumlah fakta yang muncul dalam sidang kelima dan keenam dinilai mulai membuka potongan-potongan peristiwa yang saling terhubung, keterangan para saksi tidak hanya saling bersinggungan, tetapi juga memperlihatkan adanya dugaan peran pihak lain yang hingga kini belum terungkap secara utuh di persidangan.
Pengacara terdakwa Hasan Mustofa, Wahyu Dhita Putranto SH., MH, menilai sejumlah fakta yang muncul dalam persidangan justru memperlihatkan adanya pihak lain yang berperan cukup dominan dalam pelaksanaan proyek lapen tahun 2020 tersebut.
Menurutnya, dinamika persidangan yang berkembang dalam beberapa sidang terakhir memperlihatkan adanya pola peran yang berbeda-beda antara pihak yang disebut dalam keterangan para saksi.
“Fakta-fakta yang muncul dalam sidang kelima dan keenam menunjukkan adanya beberapa peran yang sangat menonjol, bahkan tidak menutup kemungkinan ada ‘invisible hand’ atau aktor lain di balik pelaksanaan proyek ini yang akan semakin terlihat dalam persidangan berikutnya,” kata Wahyu Dhita Putranto Sabtu (07/03)
Ia menyoroti keterangan saksi Muhammad Hafi, yang sebelumnya menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PUPR Kabupaten Sampang.
Menurutnya, dalam persidangan Hafi menyatakan tidak mengenal para pelaksana lapangan serta tidak pernah menerima uang dari pihak pelaksana proyek, namun, keterangan tersebut dinilai perlu diuji kembali melalui konfrontasi dengan saksi lainnya.
“Dalam persidangan Hafi menyatakan tidak mengenal pelaksana lapangan dan tidak pernah menerima satu rupiah pun, padahal fakta yang muncul di persidangan menunjukkan adanya hubungan dengan beberapa pelaksana proyek,” ujarnya.
Ia menyebut, salah satu pelaksana proyek, Nor Hasan, diketahui memiliki hubungan pertemanan dengan Hafi sejak masa sekolah, selain itu, saksi Holid juga disebut dalam persidangan sebagai pihak yang menghubungkan sejumlah pelaksana dengan Hafi.
Karena itu, pihaknya menilai Jaksa Penuntut Umum perlu kembali menghadirkan Hafi ke persidangan untuk dikonfrontir dengan para saksi pelaksana lapangan yang telah memberikan keterangan.
Selain itu, Wahyu juga menyoroti peran terdakwa Slamet Iwan Supriyanto alias Yayan yang menurut keterangan sejumlah saksi memiliki peran cukup aktif dalam proses pelaksanaan proyek.
“Dari keterangan para saksi yang sudah diperiksa, hampir semuanya menyebut adanya pemberian uang kepada Yayan dengan berbagai alasan, mulai dari pengkondisian proyek hingga percepatan pencairan dana,” ujarnya.
Di sisi lain, ia menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada satu pun saksi di persidangan yang menyatakan bahwa terdakwa Hasan Mustofa menerima uang dari proyek tersebut, menurutnya, fakta tersebut menjadi hal penting dalam pembuktian unsur pidana dalam perkara ini.
“Tidak ada satu pun keterangan saksi yang menyatakan Hasan Mustofa menerima satu rupiah pun, artinya unsur mens rea atau niat jahat dalam perkara ini tidak terpenuhi,” kata Wahyu.
Ia menilai rangkaian keterangan saksi yang muncul dalam persidangan justru memperlihatkan adanya kemungkinan peran pihak lain yang lebih dominan dalam proses pelaksanaan proyek lapen tersebut.
“Pertanyaannya sekarang, siapa sebenarnya aktor di balik semua ini?” ujarnya.
Wahyu menyebut fakta-fakta tersebut diperkirakan akan semakin terang dalam persidangan berikutnya seiring dengan pemeriksaan saksi-saksi lain yang dijadwalkan hadir.
“Biarkan fakta-fakta itu terungkap di persidangan, kita tunggu saja episode berikutnya,” katanya.
Sementara itu, Achmad Rifa’i, pelapor dari LSM Lasbandra, menilai dinamika kesaksian dalam sidang kelima dan keenam semakin memperlihatkan adanya indikasi kuat praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN) dalam pelaksanaan proyek lapen tahun 2020 tersebut.
Menurut Rifa’i, sejak awal pihaknya menduga bahwa perkara ini tidak hanya melibatkan satu atau dua pihak saja, melainkan berpotensi menyeret pihak lain yang memiliki peran dalam proses pelaksanaan proyek.
“Dari keterangan para saksi yang mulai saling bersinggungan di persidangan, semakin terlihat pola yang mengarah pada indikasi KKN dalam proyek tersebut,” kata Rifa’i.
Ia juga menyatakan optimistis bahwa persidangan selanjutnya akan membuka lebih jauh pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
“Sejak awal kami sudah menyampaikan bahwa perkara ini berpotensi mengarah pada pihak lain, kami optimistis ke depan akan ada tersangka baru dari perkara proyek lapen tahun 2020 ini,” ujarnya.
Persidangan perkara dugaan korupsi proyek lapen PEN Kabupaten Sampang tersebut masih terus bergulir di Pengadilan Tipikor Surabaya dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi berikutnya, berbagai fakta yang mulai terungkap dalam persidangan dinilai akan semakin memperjelas siapa saja pihak yang berperan dalam pelaksanaan proyek tersebut.







Komentar