Oknum Ketua KPPS Di Kecamatan Karang Penang Terancam Dilaporkan Ke (DKPP RI) Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Pusat.

- Redaksi

Kamis, 15 Februari 2024 - 08:10 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

SAMPANG||ANGKATBERITA.ID -Keberadaan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) merupakan salah satu penentu dalam menghasilkan pemilu yang berkualitas.

Namun dalam kenyataannya kinerja dari KPPS ini terus menjadi sorotan dari masyarakat terkait dengan berbagai persoalan, salah satunya di TPS 14 Dusun Rakmerakan Desa Tlambah Kecamatan Karang Penang Kabupaten Sampang.

Dijelaskan oleh Hadi Rifa’ i Bahwasannya dirinya beserta keluarganya, termasuk adik kandung dan juga iparnya tidak menerima surat undangan (C6) hingga tiba waktu pencoblosan, sehingga dirinya terpaksa berangkat ke TPS 14 yang beralamat di dusun Rakmerakan desa Tlambah dengan mangacu pada aplikasi KPU cek DPT onlen dimana kami terdaftar sebagai pemilih di TPS itu.

“Sesampainya di tps saya diterima oleh panitia penyelenggara yaitu saudara Wawan dan saudara Bedrih saat itu sambil berdiri di pintu masuk saya diminta model C6, saya sampaikan bahwa saya dan istri serta saudara saya tidak mendapatkan undangan, ” Jelas Hadi

Namun  pihak panitia mengelak bahwasannya Surat Undangan (C6),sudah diberikan sehingga saya menanyakan diberikan kepada siapa dan mana tanda buktinya?  panitia tidak menjawab,

Baca Juga :  Pernyataan sikap Tegas HmI Cabang Sampang atas pelaksanaan demokrasi di Indonesia saat ini yang dinilai kian mundur bahkan Indonesia Darurat Kenegarawanan.

” saya berharap panitia memberikan kesempatan kepada kami untuk melakukan pencoblosan tapi justru sebaliknya kami tidak diperbolehkan men coblos kemudian saya dengan istri keluar dari tps tersebut” keluh hadi

Lanjut Hadi, merasa hak saya di dikangkangi, terpaksa saya melapor  melalui via telepon kepada Ketua Panwascam tentang hal tersebut di atas,  kemudian oleh panwascam ditindaklanjuti dengan melakukan koordinasi kepada PPS agar hal itu bisa diselesaikan dengan baik sehingga sesaat setelah itu datanglah berapa petugas kepolisian termasuk di dalamnya adalah Bapak kapolsek Karang Penang Bersama Dan Ramil.

Kemudian bapak kapolsek dan didampingi bapak danramil mempertanyakan kronologis dari permasalahan itu dan saya sampaikan secara detil kepada bapak kapolsek dan danramil yang kemudian bapak kapolsek memanggil KPPS dan saat itu memberikan kesempatan kepada kami untuk melakukan pencoblosan dengan menggunakan surat undangan hak milik orang lain sehingga saya tolak karena hal itu tidak dibenarkan oleh peraturan dan undang-undang pemilu.

Baca Juga :  Sehabis Deklarasi,Hj Hepy Safriani Hari Ini Kembalikan Formulir Balon Wako Ke Partai PDIP Pagaralam

” Lebih parahnya lagi nama saya di sana sudah tercontreng, otomatis C6 saya dan keluarga sudah ada yg menggunakan, ini bisa jadi pelajaran bagi panitia yang bekerja tidak Profesional, maka atas kejadian tersebut di atas kami akan melakukan langkah-langkah upaya hukum karena telah menghalang-halangi hak kami” tutup Hadi.

Sampai berita ini naik, kami berusaha untuk bisa menghubungi ketua KPPS di TPS 14 Dusun Rakmerakan Desa Tlambah Kecamatan Karang Penang Kabupaten Sampang untuk bisa konfirmasi secara detail permasalahan diatas.

Perlu diketahui, bahwasannya mencoblos menggunakan kartu ( C6) orang lain melanggar Pasal 178A UU 10/2016. Setiap orang yang pada waktu pemungutan suara dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum mengaku dirinya sebagai orang lain untuk menggunakan hak pilih, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 24 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp 24.000.000 dan paling banyak Rp 72.000.000,”

Berita Terkait

Geger Dugaan Ijazah Palsu Geusyik Teupin Kuyuen, Saryulis Beber Alasan Gugatan Muncul Usai Pemilihan
Ketahanan Energi atau Oligarki SDA? HMI Kritik Pengelolaan PI Migas Bangkalan
Berbekal Segudang Pengalaman Semasa Menjelajahi Dunia Pers, Agus Suryadi Sosok Calon Pemimpin Yang Dapat Membawa Perubahan Bagi Masyarakat Desa Batu Sumbang
Ketum DPP PKB Muhaimin Iskandar Meresmikan Kantor DPC PKB Indramayu
Pelantikan Pengurus DPD Partai NasDem Indramayu Dengan Tema Sinergi Membangun Kabupaten Indramayu 
Konsolidasi DPN PADI dan Penyerahan SK Aceh: Menyongsong Pemilu 2029 dengan Harapan Baru
Aliyadi Mustofa: Reses di Desa Bira Barat Menjadi Ruang Aspirasi Masyarakat
Panggung Sholawat dan Santunan Yatim Piatu, H. Munadi Korcam Torjun Sukses Gelar Tasyakuran Kemenangan Jimad Sakteh

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Jumat, 20 Februari 2026 - 20:46 WIB

Geger Dugaan Ijazah Palsu Geusyik Teupin Kuyuen, Saryulis Beber Alasan Gugatan Muncul Usai Pemilihan

Rabu, 31 Desember 2025 - 11:04 WIB

Ketahanan Energi atau Oligarki SDA? HMI Kritik Pengelolaan PI Migas Bangkalan

Minggu, 27 Juli 2025 - 23:06 WIB

Berbekal Segudang Pengalaman Semasa Menjelajahi Dunia Pers, Agus Suryadi Sosok Calon Pemimpin Yang Dapat Membawa Perubahan Bagi Masyarakat Desa Batu Sumbang

Minggu, 25 Mei 2025 - 22:31 WIB

Ketum DPP PKB Muhaimin Iskandar Meresmikan Kantor DPC PKB Indramayu

Minggu, 18 Mei 2025 - 08:40 WIB

Pelantikan Pengurus DPD Partai NasDem Indramayu Dengan Tema Sinergi Membangun Kabupaten Indramayu 

Berita Terbaru

Peristiwa

Kandang Sapi Terbakar di Ketapang, Dua Ekor Sapi Mati

Kamis, 20 Agu 2026 - 19:23 WIB

Peristiwa

Balita 4 Tahun Tenggelam di Kubangan Air Tembakau di Sampang

Kamis, 20 Agu 2026 - 12:15 WIB