Kurang Dari Satu Kali 24 Jam, Polsek Idi Rayeuk Berhasil Ringkus Pelaku Pembobol Kios Rokok

- Redaksi

Rabu, 17 Desember 2025 - 23:34 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Timur ll angkatberita.id – Kurang dari 24 jam Polisi berhasil meringkus pelaku pencurian yang sempat menyatroni salah satu kios rokok di jalan lintas Medan-Banda Aceh desa Tanoh anoe, kecamatan Idi Rayeuk,kabupaten Aceh Timur.

Kapolsek Idi Rayeuk IPTU Rahmadsyah mewakili Kapolres Aceh Timur AKBP Irwan Kurniadi mengatakan, pelaku pencurian itu berinisial TD (30), warga Tanoh anoe

Td ditangkap dirumahnya pada malam selasa (16/12) sekira pukul 23.00 Wib atau 14 jam setelah melakukan aksi kriminalnya.

Dari tangan pelaku ini polisi berhasil mengamankan barang bukti yaitu ratusan rokok selop bermacam merek, tabung gas Elpiji 3kg,gula dan pempes milik korban mutia (33) yang hilang dicuri pada malam Senin (15/12) sekira pukul 3 pagi saat idi Rayeuk mengalami mati lampu.

Baca Juga :  Polres Sampang Amankan Remaja Terkait Video Asusila Viral di Tambelangan

Dijelaskanya, aksi pencurian ini diketahui korban saat membuka kios tersebut, pagi harinya. Saat itu korban kaget melihat pintu kios sudah dalam keadaan terbuka. Seketika korban mengecek ke dalam kios dan mendapati ratusan rokok yang baru saja belanja miliknya sudah hilang.

“atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian kurang lebih Rp 8 juta dan melaporkan kasus pencurian ke Pihak Kepolisian,”ungkap Kapolsek Idi Rayeuk kepada media ini.Rabu (17/12/2025).

Menindaklanjuti laporan ini,ujar IPTU Rahmadsyah, anggota Unit Reskrim langsung melakukan olah TKP dan penyelidikan lebih lanjut. Menurut Kapolsek berbekal hasil pemeriksaan sejumlah saksi dan dikuatkan dengan beberapa pedagang yang sempat membeli rokok yang dijual TD disekitar tempat kejadian, akhirnya polisi berhasil mengidentifikasi pelaku dan kemudian menangkapnya.

Baca Juga :  Tilang Turun Selama Ops Zebra 2025, Kasat Lantas Beri Apresiasi

“Saat proses penangkapan pelaku tidak mengakui perbuatanya, namun setelah polisi berhasil menemukan Barang bukti hasil kejahatan dirumahnya, pelaku tidak bisa berkutik lagi,” jelas IPTU Rahmadsyah

Kapolsek mengungkapkan, dalam proses interogasi terungkap, selain pencurian di kios tersangka TD tercatat sudah 2 kali melakukan aksi pencurian lainya.

Tersangka yang dalam kesehariannya berprofesi sebagai kerja serabutan mengaku nekat mencuri lantaran kebutuhan ekonomi.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka berikut barang bukti hasil kejahatan diamankan di Polsek Idi Rayeuk Dan tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian.

“Tersangka terancam hukumannya pidana penjara maksimal 7 tahun.”pungkasnya.

Berita Terkait

Aset Tanah Pemkab Sampang Dijual, DPRD Mengaku Tak Pernah Membahas
Pentas Budaya Minang dan India Warnai Malam Kebersamaan di Kuala Tungkal
80 Tahun Indonesia Merdeka, PUDAM Bangkalan Perkuat Semangat Pelayanan
HMI Dorong Evaluasi IPAL 22 Puskesmas di Bangkalan
Perkuat Kolaborasi dengan Kemenaker, Wabup Katamso Usulkan Modernisasi BLK dan Perluasan Program Magang
Layangan Kembali Menghiasi Langit Kuala Tungkal, 130 Peserta Ramaikan Lomba Sauk’an
Dugaan Pelanggaran POJK, KB Bukopin Pamekasan Tahan SK Pensiun Nasabah Setahun Lebih
Jangan Sampai Ketinggalan! Ini Kata Kasat Lantas Sumenep Soal Pemutihan Pajak 2026 di RRI

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 23:19 WIB

Aset Tanah Pemkab Sampang Dijual, DPRD Mengaku Tak Pernah Membahas

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:38 WIB

Pentas Budaya Minang dan India Warnai Malam Kebersamaan di Kuala Tungkal

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:38 WIB

80 Tahun Indonesia Merdeka, PUDAM Bangkalan Perkuat Semangat Pelayanan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:38 WIB

HMI Dorong Evaluasi IPAL 22 Puskesmas di Bangkalan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:38 WIB

Perkuat Kolaborasi dengan Kemenaker, Wabup Katamso Usulkan Modernisasi BLK dan Perluasan Program Magang

Berita Terbaru