Sampang (ANGKAT BERITA) – Ketua Lembaga Komunitas Pengawas Korupsi (LKPK) Mawil Sampang, H. Suja’i, melontarkan kritik keras kepada Polres Sampang terkait lambannya penanganan kasus dugaan penggelapan honor Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Karang Gayam, Kecamatan Omben, yang menyeret nama mantan kepala desa berinisial DI. Kasus ini telah berjalan dua tahun tanpa kejelasan, sementara Polres Sampang baru berencana berkoordinasi dengan Wassidik Krimsus Polda Jatim untuk gelar perkara.
“Kami menerima SP2HP yang menyebutkan Polres akan melakukan gelar perkara dengan Polda. Tapi apa artinya? Dua tahun kasus ini berjalan, tidak ada kemajuan berarti. Publik jelas mempertanyakan, ada apa sebenarnya dengan penegakan hukum di Sampang?” ujar Suja’i, Selasa (17/12/2024).
Suja’i tidak menahan diri dalam menyebut bahwa Polres Sampang telah gagal menunjukkan profesionalisme dalam kasus ini. Ia menyebut proses hukum sudah sangat jelas, tetapi Polres terkesan enggan menetapkan tersangka.
“Bukti-bukti sudah ada. Audit PKKN dari Inspektorat menunjukkan kerugian negara. Saksi ahli tipikor sudah memberikan keterangan. Bahkan saksi-saksi lain juga sudah diperiksa. Polres Sampang seolah sengaja memperlambat penanganan ini. Kalau semua sudah lengkap, kenapa tidak segera menetapkan tersangka?” tegasnya.
Menurut Suja’i, kasus ini seharusnya bisa diselesaikan di tingkat Polres tanpa harus berlarut-larut. Koordinasi dengan Polda dianggapnya sebagai langkah tak perlu jika penyidik Polres bekerja sesuai dengan prosedur dan komitmen hukum.
Suja’i menyoroti potensi adanya tekanan atau intervensi yang membuat kasus ini berjalan di tempat.
“Kami tidak menutup kemungkinan ada pihak yang sengaja menghambat proses hukum ini. Kalau seperti ini terus, jangan salahkan masyarakat kalau mereka menduga hukum bisa diatur untuk kepentingan tertentu,” sindirnya.
Ia menuntut Polres Sampang untuk menunjukkan keberanian dan integritas dalam menegakkan hukum. “Jangan sampai Polres terlihat bermain mata dengan pihak-pihak tertentu. Ini bukan sekadar perkara kecil; ini menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum,” katanya.
Saat dimintai konfirmasi, Kasat Reskrim Polres Sampang, AKP Safril Selfianto, hanya menjawab singkat, “Sabar ya mas… nanti dikabari…”
Jawaban ini justru semakin memicu kekecewaan Ketua LKPK. “Apa maksudnya sabar? Sudah dua tahun kasus ini berjalan! Apa ini cerminan institusi penegak hukum? Kalau tidak mampu, lebih baik serahkan saja kepada yang kompeten,” kecam Suja’i.
Suja’i memastikan pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan tidak segan-segan mengambil langkah lebih jauh jika Polres Sampang masih berlarut-larut. “Kami akan pertimbangkan membawa kasus ini ke Propam Polri atau bahkan Komisi III DPR RI kalau tidak ada kejelasan segera. Hukum itu harus ditegakkan, bukan dipermainkan,” pungkasnya dengan nada geram.
;;;;;;;








Komentar