
Surabaya (ANGKAT BERITA) Kasus dugaan malapraktek persalinan di Puskesmas Kedungdung, Kecamatan Modung, Kabupaten Bangkalan, yang menyebabkan kepala bayi terputus dan tertinggal di dalam rahim ibu pada 4 Maret 2024, kembali memasuki babak baru.
Korban secara resmi mengajukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya atas putusan Pengadilan Negeri Bangkalan yang sebelumnya menolak permohonan praperadilan terkait penghentian penyidikan (SP3) oleh Polres Bangkalan.
Langkah banding tersebut disebut sebagai upaya hukum penting pasca pemberlakuan KUHAP Nasional, bahkan diklaim menjadi salah satu preseden baru di Jawa Timur dalam perkara praperadilan yang dilanjutkan hingga tingkat pengadilan tinggi.
Permohonan banding diajukan setelah pihak korban menyatakan tidak puas terhadap putusan PN Bangkalan. Korban menilai hakim tunggal praperadilan tidak secara utuh mempertimbangkan fakta-fakta persidangan, khususnya terkait dugaan proses penyidikan yang dinilai tidak berjalan sesuai prosedur.
Sebelum mengajukan banding, pihak korban terlebih dahulu melakukan pemeriksaan dokumen persidangan secara menyeluruh (inzage). Dari hasil pencermatan tersebut, korban mengaku menemukan sejumlah kejanggalan serta fakta persidangan yang dinilai tidak tercatat secara lengkap, yang kemudian berujung pada putusan penolakan permohonan praperadilan.
Melalui upaya banding ini, korban berharap majelis hakim Pengadilan Tinggi Surabaya dapat membuka kembali pemeriksaan secara menyeluruh terhadap proses praperadilan sebelumnya (judex facti).
Korban juga menaruh harapan agar proses hukum berjalan adil dan tidak hanya berpihak kepada pihak tertentu, sehingga rasa keadilan dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat tanpa memandang status sosial yang berduit maupun yang punya jabatan.

Komentar