Korban Arisan Bodong Laporkan Ketua Ke Polres Sampang, Kerugian Capai Puluhan Juta. 

- Redaksi

Selasa, 11 November 2025 - 11:07 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Sampang (ANGKAT BERITA) Dugaan tindak pidana penggelapan uang arisan kembali mencuat di Sampang, Madura Jawa Timur, kali ini, seorang warga bernama Siti Musarrofah (35), yang beralamat di Jalan Jamaluddin, Kelurahan Karang Dalem, mendatangi Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Sampang pada Senin sore (10/9/2025) untuk melaporkan kasus tersebut, Siti mengaku telah menjadi korban penggelapan uang arisan dengan total kerugian mencapai Rp35 juta.

Pelaku yang dilaporkan adalah seorang pria yaitu H. Misrawi, warga Jalan Rajawali, Kelurahan Karang Dalem, Sampang. H. Misrawi merupakan ketua dari kelompok arisan yang diikuti oleh Siti sejak tahun 2020. Laporan ini resmi dilayangkan Siti setelah upaya kekeluargaan yang dilakukan tidak membuahkan hasil pengembalian uang.

 Menurut keterangan Siti Musarrofah kepada awak media, ia mulai mengikuti arisan tersebut sejak Mei 2020 dengan jumlah anggota awal 53 orang. Siti langsung mengambil dua slot bayaran, yang mewajibkannya menyetor iuran sebesar Rp1 juta setiap bulannya.

Baca Juga :  Dugaan Malapraktik Dokter Tatik Masuk Ranah Hukum, Polres Pamekasan Mulai Bergerak

Siti dijanjikan akan mendapatkan uang arisan itu paling akhir pada Desember 2024. Namun, hingga Senin, 10 September 2025, uang yang menjadi haknya belum juga cair. Keterlambatan ini menjadi puncak kekecewaan yang mendorongnya untuk melapor ke pihak berwajib.

“Ya, memang saya ikut arisan ke H. Misrawi, selaku ketua arisan. Tapi sampai saat ini masih belum dapat saya,” ujar Siti Musarrofah dengan nada kecewa. Ia juga menambahkan bahwa dirinya sempat mendatangi rumah H. Misrawi, namun sang ketua arisan selalu berkelit dan hanya memberikan janji-janji.

Titik terang masalah mulai muncul di pertengahan tahun 2024, ketika Siti mendengar kabar bahwa anggota arisan lainnya juga tidak menerima hak mereka. Uang arisan tersebut diduga telah dihabiskan oleh H. Misrawi. Kabar inilah yang kemudian membuat Siti memutuskan untuk tidak melanjutkan keikutsertaannya.

Baca Juga :  Kerugian Rp180 Juta, Kasus Dugaan Penipuan Sembako Murah di Omben Mulai Disidangkan

Menyikapi informasi tersebut, Siti Musarrofah kemudian menemui H. Misrawi dan menyatakan tidak ingin ikut arisan hingga selesai. Ia meminta uang iurannya yang telah disetor seluruhnya, dengan total mencapai Rp35 juta, untuk dikembalikan. Sayangnya, permintaan tersebut juga tidak digubris oleh terlapor.

Saat ini, laporan Siti Musarrofah telah diterima oleh jajaran Satuan Reskrim Polres Sampang. Pihak kepolisian diharapkan segera menindaklanjuti laporan dugaan penggelapan uang arisan ini untuk memproses terlapor sesuai hukum yang berlaku dan memberikan keadilan bagi korban.

Pasal 372 KUHP..”Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.” (Nilai denda telah disesuaikan dengan peraturan yang berlaku).

Berita Terkait

Bukan Sekedar Dijual, Tanah Aset Pemkab Sampang Diduga Hilangkan Lahan Produktif Warga
“Parah” Proyek HIPPA di Pamekasan Akali Pekerjaan, Saluran Lama Dipoles Seolah Bangunan Baru
Aset Tanah Pemkab Sampang Dijual, DPRD Mengaku Tak Pernah Membahas
80 Tahun Indonesia Merdeka, PUDAM Bangkalan Perkuat Semangat Pelayanan
HMI Dorong Evaluasi IPAL 22 Puskesmas di Bangkalan
Perkuat Kolaborasi dengan Kemenaker, Wabup Katamso Usulkan Modernisasi BLK dan Perluasan Program Magang
Layangan Kembali Menghiasi Langit Kuala Tungkal, 130 Peserta Ramaikan Lomba Sauk’an
Dugaan Pelanggaran POJK, KB Bukopin Pamekasan Tahan SK Pensiun Nasabah Setahun Lebih

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 08:49 WIB

Bukan Sekedar Dijual, Tanah Aset Pemkab Sampang Diduga Hilangkan Lahan Produktif Warga

Kamis, 13 Agustus 2026 - 06:23 WIB

“Parah” Proyek HIPPA di Pamekasan Akali Pekerjaan, Saluran Lama Dipoles Seolah Bangunan Baru

Rabu, 12 Agustus 2026 - 23:19 WIB

Aset Tanah Pemkab Sampang Dijual, DPRD Mengaku Tak Pernah Membahas

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:38 WIB

80 Tahun Indonesia Merdeka, PUDAM Bangkalan Perkuat Semangat Pelayanan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:38 WIB

HMI Dorong Evaluasi IPAL 22 Puskesmas di Bangkalan

Berita Terbaru