Kasus Penipuan Pesanan Arang Batok Kelapa, Diduga Bayangkari Polres Gresik Terlibat Korban Merasa Ditipu dan Dirugikan

- Redaksi

Rabu, 21 Januari 2026 - 08:40 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Gresik, (ANGKAT BERITA)20 Januari 2026 – Seorang warga Gresik, Rofiq, mengaku menjadi korban penipuan terkait pesanan briket yang tidak sesuai dengan pesanan. Rofiq telah memesan arang batok kelapa senilai sekitar 80 juta rupiah kepada Erfin, namun Rofiq sudah mentransfer uang sejumlah 50 juta rupiah.

Menurut Rofiq, pesanan arang batok kelapa tersebut dikirimkan pada bulan November 2025, namun barang yang diterima tidak sesuai dengan spesifikasi yang dipesan. Setelah melakukan komplain, Erfin bersedia menarik kembali barang yang tidak sesuai dan menjanjikan penggantian.

Setelah beberapa minggu menunggu, tidak ada kepastian mengenai kedatangan barang pengganti. Padahal, Rofiq sangat membutuhkan bahan arang batok kelapa untuk produksi. Mengingat situasi tersebut, Rofiq meminta Erfin untuk mengembalikan uang sebesar 50 juta rupiah yang telah dibayarkan.

Baca Juga :  Modus Baru Perampasan Motor di Bangkalan, Pelaku Ancam Laporkan Korban ke Kades karena Tuduhan Mesum

*Tuntutan Pengembalian Dana*

Sampai dengan hari ini, Selasa 20 Januari 2026, Rofiq belum menerima tanggapan atau respon dari Erfin terkait permintaan pengembalian dana. Rofiq merasa dirugikan dan berharap agar Erfin dapat bertanggung jawab atas kejadian ini.*Terungkapnya Identitas Penjual*

Setelah dilakukan investigasi, terungkap bahwa Erfin adalah seorang Bhayangkari yang merupakan istri dari seorang anggota kepolisian resort Gresik bernama Widhi. Ketika dikonfirmasi, Widhi mengatakan bahwa dirinya baru mengetahui tentang kasus ini setelah tim melakukan konfirmasi dan berjanji untuk mencoba berkomunikasi dengan istrinya.

Baca Juga :  Terdakwa Korupsi Berjamaah Proyek Lapen Sampang Sebut Nama Pemberi Perintah dan Penerima Uang

Namun, hingga saat ini, tidak ada itikad baik dari pihak Erfin untuk menyelesaikan masalah ini. Bahkan, Widhi menyampaikan melalui pesan WhatsApp bahwa akan berkomunikasi dengan istrinya untuk menyelesaikan masalah ini, namun Rofiq tidak menerima pesan apapun dari Erfin.

*Janji Palsu*

Pihak Erfin bersedia bertemu dengan Rofiq pada hari Senin (19/01/2026), namun lagi-lagi Rofiq mendapatkan janji palsu karena Erfin tidak menghubungi Rofiq.

*Langkah Hukum*

Apabila Erfin tidak bersedia bertanggung jawab, Rofiq akan melakukan pelaporan secara resmi ke Polda Jatim. Rofiq berharap agar kasus ini dapat ditangani dengan serius dan Erfin dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya.

REDAKSI//

ANGKATBERITA.ID 

(INVESTIGASI)

Berita Terkait

80 Tahun Indonesia Merdeka, PUDAM Bangkalan Perkuat Semangat Pelayanan
HMI Dorong Evaluasi IPAL 22 Puskesmas di Bangkalan
Perkuat Kolaborasi dengan Kemenaker, Wabup Katamso Usulkan Modernisasi BLK dan Perluasan Program Magang
Layangan Kembali Menghiasi Langit Kuala Tungkal, 130 Peserta Ramaikan Lomba Sauk’an
Dugaan Pelanggaran POJK, KB Bukopin Pamekasan Tahan SK Pensiun Nasabah Setahun Lebih
Pentas Budaya Minang dan India Warnai Malam Kebersamaan di Kuala Tungkal
Jangan Sampai Ketinggalan! Ini Kata Kasat Lantas Sumenep Soal Pemutihan Pajak 2026 di RRI
80 Tahun Indonesia Merdeka, PUDAM Bangkalan Perkuat Semangat Pelayanan

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:38 WIB

80 Tahun Indonesia Merdeka, PUDAM Bangkalan Perkuat Semangat Pelayanan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:38 WIB

HMI Dorong Evaluasi IPAL 22 Puskesmas di Bangkalan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:38 WIB

Perkuat Kolaborasi dengan Kemenaker, Wabup Katamso Usulkan Modernisasi BLK dan Perluasan Program Magang

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:38 WIB

Layangan Kembali Menghiasi Langit Kuala Tungkal, 130 Peserta Ramaikan Lomba Sauk’an

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:38 WIB

Dugaan Pelanggaran POJK, KB Bukopin Pamekasan Tahan SK Pensiun Nasabah Setahun Lebih

Berita Terbaru