
Indramayu, – (ANGKAT BERITA)
Kepala Badan (Kaban) Winaryo Dan Kepala Bidang (Kabid) Politik Dalam Negeri dan Organisasi Kemasyarakatan, Yudi Suswanto Krisnawan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Indramayu menggelar acara Sosialisasi dan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pembinaan terhadap kegiatan organisasi kemasyarakatan (Ormas) bagi MP (Mitra Polisi) yang sekarang dikenal dengan Satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praja) dan Yanmas (Pelayanan Masyarakat) kecamatan se kabupaten Indramayu Enggan Memberikan Keterangan yang diselenggarakan di Aula Bappeda-Litbang Jl. Letjen. S. Parman No.15, Kelurahan Margadadi Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu,Senin (01/12/2025)
Acara yang dihadiri oleh perwakilan Bakesbangpol, perwakilan Kejaksaan, perwakilan MP dan Yanmas Kecamatan se kabupaten Indramayu diperkirakan ada 70 orang yang hadir di acara sosialisasi dan bimtek tersebut.

Setelah acara selesai awak media mencoba mengkonfirmasi Kaban Bakesbangpol Winaryo lewat seluler WhatsApp nya dan menjelaskan suruh menghubungi kabid Politik dalam negeri dan organisasi kemasyarakatan yang sekarang dijabat oleh Yudi Suswanto Krisnawan.
,” Mangga ke pak yudi kabidnya, karens saya lagi tidak masuk kantor,” Ujarnya
Pada waktu yang sama awak media langsung menghubungi kabid yudi Suswanto Krisnawan untuk meminta keterangan dengan adanya acara tersebut dan ternyata di monitor WhatsApp nya hanya menampilkan ceklis satu saja atau WhatsApp awak.awak di blokir olih kabid yudi Suswanto Krisnawan.
Dengan kejadian ini pejabat publik Bakesbangpol tidak mau di konfirmasi atau Enggan memberikan keterangan adanya acara sosialisasi dan bimtek tersebut, padahal acara itu mestinya diketahui oleh publik atau masyarakat luas agar mendapatkan informasi yang akurat dan valid.
Padahal Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) adalah landasan hukum yang menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh informasi dari Badan Publik, mendorong partisipasi masyarakat, dan mewujudkan penyelenggaraan negara yang transparan dan akuntabel, serta mengamanatkan kewajiban Badan Publik untuk menyediakan informasi secara mudah dan cepat






Komentar