
Bangkalan. Angkatberita.id
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bangkalan menegaskan komitmennya dalam menjaga integritas administrasi kependudukan melalui pemusnahan blanko Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) yang dinyatakan tidak valid. Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk kepatuhan mutlak terhadap regulasi negara serta upaya konkret mencegah potensi penyalahgunaan identitas penduduk.
Kepala dinas melalui sekretaris Disdukcapil Bangkalan, Muhammad Hosen, menyampaikan bahwa pemusnahan blanko KTP-el bukan kebijakan sepihak, melainkan kewajiban yang secara tegas diatur dalam peraturan perundang-undangan. Setiap blanko yang mengalami gagal encode, rusak, gagal cetak, maupun tidak lagi sesuai akibat perubahan elemen data, wajib dimusnahkan demi menjamin keamanan data kependudukan.
“Setiap KTP elektronik yang sudah tidak memenuhi standar penggunaan tidak boleh beredar kembali. Negara mewajibkan kami untuk memusnahkannya,” ujar Muhammad Hosen, Selasa (3/2).
Ia menambahkan, pelaksanaan pemusnahan mengacu pada Permendagri Nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Di tingkat daerah, kebijakan tersebut diperkuat melalui Peraturan Bupati Bangkalan Nomor 45 Tahun 2024 yang telah disempurnakan menjadi Perbup Nomor 5 Tahun 2026.
Proses pemusnahan dilakukan melalui mekanisme yang terukur dan dapat dipertanggungjawabkan. Tahap awal diawali dengan pengecekan serta pencatatan seluruh KTP elektronik yang dinyatakan invalid. Setelah melalui proses penilaian, blanko tersebut kemudian dimusnahkan dengan cara dibakar oleh Disdukcapil Kabupaten Bangkalan.
Seluruh proses pemusnahan dilengkapi dengan berita acara resmi, didokumentasikan sebagai bukti administrasi, serta dilaksanakan oleh pihak-pihak terkait sesuai ketentuan yang berlaku. Tak hanya itu, hasil pemusnahan juga dilaporkan secara berkala kepada Gubernur, untuk selanjutnya diteruskan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
“Ini bukan sekadar prosedur administratif, melainkan bentuk pertanggungjawaban kami kepada negara dan masyarakat,” tegas Muhammad Hosen.
Menurutnya, pemusnahan blanko KTP elektronik merupakan bagian penting dari prinsip akuntabilitas dan transparansi dalam pelayanan publik. Dengan langkah tersebut, Disdukcapil Bangkalan berupaya memastikan bahwa setiap dokumen kependudukan yang beredar benar-benar sah, aman, dan terlindungi dari potensi penyalahgunaan.
“Kepercayaan masyarakat dibangun dari kepatuhan pada aturan. Itulah yang kami jaga dalam setiap pelaksanaan tugas,” pungkasnya.
Melalui pemusnahan blanko KTP elektronik yang dilakukan secara terbuka dan berbasis regulasi, Disdukcapil Kabupaten Bangkalan menegaskan posisinya sebagai pelaksana administrasi kependudukan yang taat hukum dan berorientasi pada perlindungan data warga.






Komentar