Namtabun,- (ANGKAT BERITA) Kepulauan Tanimbar. Pembangunan Lapangan Futsal Desa Namtabun menarik perhatian publik setelah ditemukan adanya ketidaksinkronan atau ketidak sesuaian antara nilai anggaran yang tercantum pada baliho transparansi dengan bukti pertanggungjawaban (SPJ) yang dimiliki panitia pelaksana kegiatan. Namtabun,2025.
Telah ditemukan perbedaan signifikan antara angka anggaran pembangunan lapangan futsal yang tertera pada baliho sebesar Rp 128.678.000 dengan total realisasi anggaran berdasarkan SPJ yang hanya mencapai Rp 80.257.100. Selisih angka ini menimbulkan dugaan kesalahan pencatatan atau kurangnya transparansi administrasi.
Kegiatan ini melibatkan Pemerintah Desa Namtabun sebagai pihak pelaksana pembangunan, aparat pemeriksa internal desa, serta masyarakat yang turut melakukan pengawasan publik.
Temuan ini terungkap karena informasi publik bahwa adanya kejanggalan pada administrasi kegiatan pembangunan lapangan futsal tahun anggaran berjalan, pada bulan Desember 2025.
Ketidaksinkronan tersebut ditemukan pada dokumen SPJ dan papan baliho transparansi kegiatan yang dipasang di area proyek lapangan futsal Desa Namtabun, Kecamatan Selaru.
Perbedaan data timbul karena angka yang tertera pada baliho diduga tidak disesuaikan dengan nilai riil penggunaan dana. Selain itu, hanya komponen pembayaran material non-lokal yang dikenakan pajak PPN dan PPh, namun rincian perhitungan pajak tidak dijelaskan secara memadai. Hal ini memunculkan pertanyaan publik terkait akurasi laporan dan kemungkinan kesalahan administrasi.
Berdasarkan SPJ, rincian penggunaan dana untuk pembangunan lapangan futsal adalah:
Biaya transportasi: Rp 399.100
Material non-lokal: Rp 33.208.000
Upah kerja: Rp 10.500.000
Baliho transparansi: Rp 150.000
Belanja swadaya: Rp 36.000.000
Total realisasi: Rp 80.257.100
Sementara itu, baliho transparansi menampilkan angka total Rp 128.678.000, termasuk pajak PPN dan PPh atas material non-lokal, masing-masing sebesar:
PPN: Rp 3.290.000
PPh: Rp 448.308
Ketidaksesuaian angka antara dokumen resmi dan informasi publik ini kemudian menjadi dugaan adanya indikasi yang mengarah pada kejahatan korupsi dan apabila terbukti, maka bisa di jerat Pasal 2 UU 31/1999 (jo. 20/2001) dimana didalam penjelasan dari pasal tersebut menjelaskan bahwa Melawan hukum memperkaya diri/orang lain/korporasi yang merugikan keuangan negara. Ancamannya Penjara seumur hidup/minimal 4 tahun, maksimal 20 tahun.
Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Desa Namtabun diharapkan memberikan penjelasan terbuka mengenai perbedaan data tersebut demi menjaga prinsip akuntabilitas, transparansi, dan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana desa serta adanya langkah tegas dari pihak yang berwewenang dalam melihat hal tersebut.
Redaksi//
Angkatberita.id
(Investigasi)

Komentar