FORMAT ; ” Jangan Sampai Upaya untuk Melegalkan Minuman Keras dan Prostitusi di Tempat Hiburan Dibiarkan, TOLAK. “

- Redaksi

Selasa, 30 April 2024 - 02:37 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

 

PASURUANANGKATBERITA.ID__, Pernyataan Direktur Pus@ka Lujeng Sudarto yang mengatakan, bahwa hiburan merupakan kebutuhan dasar manusia yang harus dipenuhi. Karena itu, sudah menjadi kewajiban bagi Pemkab untuk

melakukan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian terhadap menjamurnya tempat-tempat hiburan yang ada selasa, 30 April 2024.

 

Lujeng bilang, menjamurnya tempat hiburan adalah fakta sosiologis. Karena itu, untuk memberi kepastian hukum, sudah selayaknya Pemkab menyusun perda, sekaligus sebagai instrumen hukum untuk melakukan penataan dan pengendalian. “Justru jika tidak ada regulasi yang mengatur, maka sangat mungkin kehadiran tempat -tempat seperti ini akan massif dengan berbagai dampak sosialnya,” jelasnya

 

menanggapi hal tersebut ketua FORMAT Forum Rembuk Masyarakat Pasuruan, Ismail Makky mengatakan ” tidak ada dalil apapun yang dapat membenarkan untuk melegalkan minuman keras dan prostitusi secara konstitusi, dari awal mereka berdalih untuk melindungi para pekerja hiburan malam, bergeser agar pemkab menertibkan dan mengatur hiburan dan kemudian adanya potensi pendapatan daerah dari pijak hiburan malam ” ujarnya

Baca Juga :  Tidak Profesional, Pemasangan U-ditch Selong Permai Asal-Asalan Terindikasi Sebagai Ladang Korupsi.

 

Ditambahkan juga bahwa gerakan untuk melegalkan prostitusi dan peredaran minuman keras melalui Perda Hiburan adalah sebuah gerakan terstruktur, sistematis dan masis (TSM) dimulai dari membangun narasi demi kemanusiaan, yang kemudian melakukan upaya pemaksaan dan tuntutan kepada DPRD dengan mengerahkan ratusan .pelaku hiburan malam yang notabenenya banyak bukan Masyarakat Pasuruan. dan terakhir membangun opini publik melalui beberapa media bahwa pelaku hiburan malam adalah profesi pekerjaan halal dan bukan haram serta adanya potensi PAD yang cukup tinggi,

Baca Juga :  Sat Samapta Polres Tulang Bawang Gelar Patroli Presisi & Pengawalan Sppg - Situasi Aman, Lancar, Dan Terkendali

saya nyakin mereka digerakkan oleh beberapa coorporasi / pengusaha hiburan dengan dana yang cukup besar agar peredaran obat obatan terlarang, minuman keras dan prostitusi menjadi legall di tempat hiburan malam melalui PERDA Hiburan.

 

Kami mengingatkan kepada Pemerintah Daerah dan DPRD Kab. Pasuruan untuk menjaga budaya dan kulture Masyarakat Pasuruan yang mayoritas muslim, jangan sampai segala upaya untuk melegalkan minuman keras dan prostitusi di tempat hiburan melalui PERDA Hiburan dibiarkan dan direalisasikan, segera tolak PERDA MAKSIAT tersebut,

Berita Terkait

Jukir Tak Beri Karcis, Said Abdullah Desak Dishub Sampang Buka Data Retribusi Parkir
Beton Readimyx Rp249 Juta Keburu Retak, PPTK PUPR Sampang Malah Tak Tahu Siapa Pelaksana di Lapangan
Kenakan Baju Adat Nias, Firman Giawa Tampilkan Wajah Kebinekaan di HUT ke-81 RI
Belum Serah Terima Proyek ReadyMix Jl. Rajawali Baru Retak Parah, Bupati Sampang Diminta Benahi SDM PUPR
BBWS Brantas Ambil Tindakan Pekerjaan Proyek P3-GAI di Nyalabuh Laok, GASI Desak Pengembalian dana.
Ketika Negara Bisu: PMKRI Cabang So’e Nilai Kasus Bijaepunu-TTS Cermin Gagalnya Perlindungan Perempuan
Berlarut-larut, Kadishub Sampang Dinilai ‘Berlagak Pilon’ Soal Kebocoran PAD Parkir Pasar Srimangunan
Di Balik Seremonial Festival Pantai Mandangin, Warga Sampang Tercekik Krisis Air Bersih dan Kemiskinan Struktural

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 10:10 WIB

Jukir Tak Beri Karcis, Said Abdullah Desak Dishub Sampang Buka Data Retribusi Parkir

Jumat, 21 Agustus 2026 - 08:50 WIB

Beton Readimyx Rp249 Juta Keburu Retak, PPTK PUPR Sampang Malah Tak Tahu Siapa Pelaksana di Lapangan

Jumat, 21 Agustus 2026 - 08:45 WIB

Kenakan Baju Adat Nias, Firman Giawa Tampilkan Wajah Kebinekaan di HUT ke-81 RI

Kamis, 20 Agustus 2026 - 22:27 WIB

Belum Serah Terima Proyek ReadyMix Jl. Rajawali Baru Retak Parah, Bupati Sampang Diminta Benahi SDM PUPR

Kamis, 20 Agustus 2026 - 10:02 WIB

BBWS Brantas Ambil Tindakan Pekerjaan Proyek P3-GAI di Nyalabuh Laok, GASI Desak Pengembalian dana.

Berita Terbaru

Peristiwa

Kandang Sapi Terbakar di Ketapang, Dua Ekor Sapi Mati

Kamis, 20 Agu 2026 - 19:23 WIB