Sampang, angkatberita.id – Proyek saluran irigasi P3GAI melalui HIPPA Rena Putrie di Desa Komis, Kecamatan Kedungdung, terus menuai sorotan.
Anggaran Rp195 juta yang digelontorkan pemerintah untuk mendukung produktivitas pertanian, justru terancam tak memberi hasil optimal karena kuat dugaan pekerjaan tidak sesuai petunjuk teknis.
Investigasi lapangan menemukan banyak kejanggalan: penggunaan material batu apung di luar spesifikasi, susunan bata yang asal, hingga ketiadaan pondasi yang seharusnya menjadi konstruksi dasar.
Lebar saluran pun didapati tidak sesuai standar,,temuan ini jelas melanggar juknis P3GAI dan prinsip Permen PUPR No. 14/PRT/M/2015 yang mewajibkan mutu pekerjaan sesuai spesifikasi teknis.
Merespon dugaan tersebut, Imam Hambali selaku Asisten Tenaga Ahli (Asta) HIPPA Desa Komis akhirnya angkat bicara, dan akan turun langsung melihat pekerjaan tersebut.
“Baik, terima kasih sebelumnya sudah mengoreksi kegiatan kami, kami sangat terbantu, secepatnya akan saya klarifikasi, saya akan turun dulu ke lokasi, kalau memang betul dugaan di atas, kemungkinan nanti kita tambah volume,” ujar Imam Hambali kepada wartawan, Rabu (27/8).
Sikap Imam ini sekaligus memastikan bahwa pihak Asta selaku tenaga ahli P3GAI akan meninjau langsung kondisi lapangan, namun publik tetap menuntut transparansi lebih tegas, sebab dugaan penyimpangan anggaran negara bukan persoalan teknis semata, hika benar terbukti, konsekuensi hukum menanti.
Pasal 3 UU Tipikor No. 31 Tahun 1999 secara jelas mengatur, penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara dapat diancam pidana penjara hingga 20 tahun.
Minimnya jawaban dari pihak pelaksana sebelumnya, ditambah lambannya klarifikasi pejabat desa, semakin memperkuat kecurigaan bahwa proyek ini berpotensi menjadi proyek “asal jadi”. Kehadiran Asta di lokasi diharapkan bisa membuka terang benderang, apakah dugaan penyimpangan ini sekedar kelalaian teknis, atau justru praktik penyalahgunaan anggaran yang sistematis.







Komentar