Marak Dugaan Perjudian di Desa Kalibendo, Warga Pasirian Desak Polres Lumajang Tindak Tegas Penyelenggara

- Redaksi

Minggu, 9 Agustus 2026 - 14:45 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

LUMAJANG (ANGKAT BERITA) Praktik perjudian yang disinyalir masih marak terjadi di wilayah Sumber Kadi, Dusun Kalibendo, Desa Kalibendo, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang, terus memicu keresahan masyarakat. Meski sebelumnya beredar informasi bahwa lokasi atau yang kerap dikenal dengan istilah “kalangan” tersebut telah dibongkar dan ditertipkan oleh aparat penegak hukum (APH), warga menduga aktivitas ilegal seperti judi dadu dan sabung ayam di kawasan tersebut masih terus berlangsung secara tersembunyi.

Keresahan Warga dan Skema “Buka-Tutup” Arena Judi

Masyarakat setempat yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa situasi di lapangan tidak sepenuhnya steril dari aktivitas perjudian. Menurut kesaksian warga, arena tersebut kerap menggunakan metode “buka-tutup” untuk meminimalisasi risiko penggerebekan dari pihak kepolisian.

Keadaan ini dinilai memicu kekhawatiran terkait ketertiban umum dan keamanan di lingkungan permukiman warga. Masyarakat meragukan efektivitas penertiban arena judi yang sebelumnya sempat viral di media sosial, dan menduga tindakan pembongkaran tersebut belum dibarengi dengan pengawasan yang ketat dan berkelanjutan.

Baca Juga :  ASN Burneh yang Diduga Jadi PMI Kini Terancam Dipecat

“Aktivitas judi di lokasi tersebut diduga masih berjalan dan kerap kembali ramai. Warga berharap ada tindakan nyata dan terukur dari kepolisian untuk menghentikan operasional arena secara permanen,” ujar salah seorang warga setempat.

Respon Pemerintah Kabupaten Lumajang dan Sikap Tegas Pemkab

Munculnya berbagai spekulasi di tengah publik mengenai beroperasinya arena perjudian ini mendapat perhatian dari pihak pemerintah daerah. Pemerintah Kabupaten Lumajang menegaskan komitmennya dalam menolak segala bentuk praktik perjudian yang meresahkan dan merusak ketenteraman warga.

Wakil Bupati Lumajang, Yudha Adji Kusuma, menyatakan bahwa Pemkab Lumajang tidak menoleransi segala bentuk aktivitas penjudian di wilayahnya. Pihak pemerintah daerah mendorong agar laporan dan informasi detail mengenai lokasi spesifik segera diserahkan kepada instansi berwenang agar koordinasi penindakan bersama penegak hukum dapat secepatnya dilaksanakan.

Aspek Hukum dan Regulasi Perjudian di Indonesia

Segala bentuk penyelenggaraan dan keterlibatan dalam praktik perjudian memiliki ancaman sanksi pidana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya Pasal 303. Dalam ketentuan tersebut dijelaskan bahwa:

Baca Juga :  Kerja Tuntas Satgas TMMD, Rumah Layak Huni untuk Bapak Saiful Segera Terwujud

Sanksi Pidana: Barang siapa yang secara sengaja menawarkan, memberikan kesempatan, atau berpartisipasi dalam usaha perjudian tanpa izin yang sah, dapat dikenakan sanksi pidana penjara.

Wewenang Penegak Hukum: Aparat Penegak Hukum (APH) berwenang penuh melakukan tindakan hukum berupa penyelidikan, penggerebekan, penyitaan barang bukti, hingga proses penuntutan terhadap pihak penyelenggara maupun pemain.

Harapan Masyarakat Terhadap Polres Lumajang dan Polsek Pasirian

Warga Desa Kalibendo dan Kecamatan Pasirian berharap jajaran Polres Lumajang serta Polsek Pasirian dapat mengambil langkah konkret di lapangan. Penindakan yang berkesinambungan, pembongkaran arena secara menyeluruh, serta penegakan hukum terhadap oknum penyelenggara diharapkan mampu mengembalikan situasi kondusif di wilayah Kabupaten Lumajang.

Hingga pemberitaan ini ditayangkan, upaya konfirmasi dan klarifikasi resmi kepada pihak Polres Lumajang masih terus dilakukan guna menyajikan informasi yang berimbang dan akurat bagi publik.(Red)

Berita Terkait

Bukan Sekedar Dijual, Tanah Aset Pemkab Sampang Diduga Hilangkan Lahan Produktif Warga
“Parah” Proyek HIPPA di Pamekasan Akali Pekerjaan, Saluran Lama Dipoles Seolah Bangunan Baru
Aset Tanah Pemkab Sampang Dijual, DPRD Mengaku Tak Pernah Membahas
Dugaan Pelanggaran POJK, KB Bukopin Pamekasan Tahan SK Pensiun Nasabah Setahun Lebih
Pentas Budaya Minang dan India Warnai Malam Kebersamaan di Kuala Tungkal
80 Tahun Indonesia Merdeka, PUDAM Bangkalan Perkuat Semangat Pelayanan
HMI Dorong Evaluasi IPAL 22 Puskesmas di Bangkalan
Perkuat Kolaborasi dengan Kemenaker, Wabup Katamso Usulkan Modernisasi BLK dan Perluasan Program Magang

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 08:49 WIB

Bukan Sekedar Dijual, Tanah Aset Pemkab Sampang Diduga Hilangkan Lahan Produktif Warga

Kamis, 13 Agustus 2026 - 06:23 WIB

“Parah” Proyek HIPPA di Pamekasan Akali Pekerjaan, Saluran Lama Dipoles Seolah Bangunan Baru

Rabu, 12 Agustus 2026 - 23:19 WIB

Aset Tanah Pemkab Sampang Dijual, DPRD Mengaku Tak Pernah Membahas

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:38 WIB

Dugaan Pelanggaran POJK, KB Bukopin Pamekasan Tahan SK Pensiun Nasabah Setahun Lebih

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:38 WIB

Pentas Budaya Minang dan India Warnai Malam Kebersamaan di Kuala Tungkal

Berita Terbaru