Polres Sumenep Terus Tingkatkan Pelayanan, Satpas Sosialisasikan Aturan Baru Pembuatan SIM A

- Redaksi

Jumat, 7 November 2025 - 10:32 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Melalui kegiatan “Polisi Menyapa” di Kantor Satpas Sumenep, Jumat (7/11/2025), petugas aktif memberikan sosialisasi terkait aturan baru penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) A bagi pengemudi roda empat.

Sumenep, angkatberita.id – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sumenep kembali menunjukkan komitmen kuatnya dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. Melalui kegiatan “Polisi Menyapa” di Kantor Satpas Sumenep, Jumat (7/11/2025), petugas aktif memberikan sosialisasi terkait aturan baru penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) A bagi pengemudi roda empat.

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polres Sumenep, AKP Ninit Titis Dwiyani, bersama jajaran personel Satpas Polres Sumenep. Dalam kesempatan itu, masyarakat yang datang untuk memperpanjang atau membuat SIM mendapatkan penjelasan langsung mengenai ketentuan baru yang mewajibkan calon pengemudi memiliki sertifikat kompetensi mengemudi (Klipeng) sebagai syarat penerbitan SIM.

Baca Juga :  Jumat Humanis di DLH Sumenep, AKP Beny Kuncoro Sosialisasikan Layanan Halo Kapolresta untuk Kamseltibcarlantas Kondusif

“Mulai saat ini, untuk penerbitan SIM A baru, masyarakat wajib melampirkan sertifikat Klipeng dari lembaga resmi. Tujuannya agar setiap pengemudi benar-benar memiliki kemampuan dan pemahaman berkendara yang baik, sehingga bisa lebih aman di jalan raya,” jelas AKP Ninit Titis Dwiyani.

Ia menegaskan, sertifikat tersebut dapat diperoleh melalui Klinik Pengemudi (Klipeng) yang berlokasi di Kantor Polwil Madura lama di Pamekasan. Sosialisasi ini dilakukan agar masyarakat memahami prosedur baru sekaligus menghindari kesalahpahaman saat pengajuan SIM.

Baca Juga :  Eksekusi Putusan Inkrah Dipersoalkan, Jaksa Penuntut Umum Kejari Sumenep Dilaporkan ke Jamwas

Selain memberikan informasi, kegiatan “Polisi Menyapa” juga menjadi wadah bagi anggota Satlantas Polres Sumenep untuk mendengar langsung aspirasi dan pertanyaan masyarakat seputar pelayanan di Satpas.

“Kami ingin masyarakat merasa terlayani dengan baik. Tidak hanya cepat dan mudah, tapi juga jelas aturannya. Kami terbuka menerima masukan demi peningkatan kualitas pelayanan publik di bidang lalu lintas,” tambah Kasat Lantas. (Yf)

Berita Terkait

Bukan Sekedar Dijual, Tanah Aset Pemkab Sampang Diduga Hilangkan Lahan Produktif Warga
“Parah” Proyek HIPPA di Pamekasan Akali Pekerjaan, Saluran Lama Dipoles Seolah Bangunan Baru
Aset Tanah Pemkab Sampang Dijual, DPRD Mengaku Tak Pernah Membahas
80 Tahun Indonesia Merdeka, PUDAM Bangkalan Perkuat Semangat Pelayanan
HMI Dorong Evaluasi IPAL 22 Puskesmas di Bangkalan
Perkuat Kolaborasi dengan Kemenaker, Wabup Katamso Usulkan Modernisasi BLK dan Perluasan Program Magang
Layangan Kembali Menghiasi Langit Kuala Tungkal, 130 Peserta Ramaikan Lomba Sauk’an
Dugaan Pelanggaran POJK, KB Bukopin Pamekasan Tahan SK Pensiun Nasabah Setahun Lebih

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 08:49 WIB

Bukan Sekedar Dijual, Tanah Aset Pemkab Sampang Diduga Hilangkan Lahan Produktif Warga

Kamis, 13 Agustus 2026 - 06:23 WIB

“Parah” Proyek HIPPA di Pamekasan Akali Pekerjaan, Saluran Lama Dipoles Seolah Bangunan Baru

Rabu, 12 Agustus 2026 - 23:19 WIB

Aset Tanah Pemkab Sampang Dijual, DPRD Mengaku Tak Pernah Membahas

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:38 WIB

80 Tahun Indonesia Merdeka, PUDAM Bangkalan Perkuat Semangat Pelayanan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:38 WIB

HMI Dorong Evaluasi IPAL 22 Puskesmas di Bangkalan

Berita Terbaru