Diduga Markup Dana BOS 2025, Kepsek SMP Negeri Karang Jaya Tidak Bisa Memberi Keterangan Soal Rincian Anggaran

- Redaksi

Kamis, 26 Februari 2026 - 07:32 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif

MURATARA, Angkatberita.id– Isu dugaan markup penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun 2025 di SMP Negeri Karang Jaya Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) Provinsi Sumatera Sela tanterus  menjadi sorotan publik.

Pemberitaan yang beredar bulan lalu memicu perhatian masyarakat, sehingga mendorong wartawan untuk melakukan investigasi langsung  memastikan kebenaran informasi tersebut.

Saat dikonfirmasi,di ruang kerjanya pada Rabu 25 Pebuari 2026, Kepala Sekolah SMP Negeri Karang Jaya menyampaikan bahwa pihaknya belum dapat memberikan keterangan rinci terkait penggunaan Dana BOS tahun 2025.Menurutnya, penjelasan detail belum bisa disampaikan sebelum adanya penyelesaian pemeriksaan dari pihak berwenang, yakni Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Inspektorat.

“Kami belum bisa memberikan rincian secara detail sebelum proses pemeriksaan dari BPK dan Inspektorat selesai,” ujar Kepsek saat ditemui.

Baca Juga :  Polres Muratara Gelar Apel Pasukan Operasi Keselamatan Musi 2026, Fokus Tekan Pelanggaran Lalu Lintas

“Secara integrasi  sekolah negeri kalu aku sih kalau bapak tidak percaya pemeriksaan BPK dengan inspektorat di atas kertas berarti ini menambah satu lagi nih, berarti bapak tidak percaya,”ujarnya

Meski demikian, sebagai bagian dari kontrol sosial, insan pers memiliki tanggung jawab profesional untuk melakukan investigasi secara mendalam, demi menghadirkan pemberitaan yang akurat, berimbang, dan tidak menyesatkan publik. Transparansi penggunaan anggaran pendidikan menjadi hal penting, mengingat Dana BOS bersumber dari keuangan negara yang diperuntukkan bagi peningkatan mutu pendidikan.

Sebagai pejabat publik, pihak sekolah sejatinya berkewajiban memberikan informasi yang bersifat terbuka kepada masyarakat. Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menegaskan bahwa setiap badan publik wajib menyediakan dan melayani permintaan informasi secara cepat, tepat waktu, dan transparan, kecuali informasi yang dikecualikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga :  Kendalikan Inflasi Ramadan, Pemkab Muratara dan Perum Bulog Gelar Operasi Pasar Murah di 7 Kecamatan

Sejumlah pihak menilai, keterbukaan informasi justru akan memperjelas duduk persoalan serta menghindari spekulasi yang dapat merugikan nama baik institusi pendidikan. Apalagi Dana BOS merupakan program strategis pemerintah dalam mendukung operasional sekolah, mulai dari pembelian sarana prasarana, pembayaran honor, hingga kegiatan pembelajaran siswa.

Hingga berita ini diterbitkan, proses pemeriksaan oleh pihak terkait disebut masih berjalan. Publik pun menanti hasil audit resmi guna memastikan apakah dugaan markup tersebut terbukti atau tidak.

Wartawan akan terus mengawal perkembangan kasus ini demi memastikan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan anggaran pendidikan di instansi tersebut.

Follow WhatsApp Channel www.angkatberita.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

HMI Dorong Evaluasi IPAL 22 Puskesmas di Bangkalan
Abdul Majid, Wartawan Muratara, Raih Top Juara D’Star Dangdut IMTV Competition di Jakarta
Ini Perjalanan Karier Pembalap Internasional M Zidan Keluar Juara Umum Motocross Grasstrack Open 2026 Muratara
Wabup Muratara Buka Ajang Bergensi Tingkat Nasional Super Grasstrack Open 2026 di Sirkuit pratama
Juknis Tunjangan Guru Dirombak, Pencairan Kini Lebih Cepat Mulai April 2026
Dugaan Mark Up Sapi Bantuan Rp7,5 M Mengemuka, Publik Desak Polda Aceh Turun Tangan
Dana Sapi Meugang Rp 7,5 Miliar di Aceh Timur Disorot, APH Didesak Selidiki
Sapi Meugang Rp7,5 Miliar Jadi Sorotan: Nana Thama dan Tim Investigasi AWPI Tegas Minta Aparat Hukum Bongkar Pengadaan
Berita ini 0 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:38 WIB

HMI Dorong Evaluasi IPAL 22 Puskesmas di Bangkalan

Senin, 20 Juli 2026 - 10:16 WIB

Abdul Majid, Wartawan Muratara, Raih Top Juara D’Star Dangdut IMTV Competition di Jakarta

Minggu, 24 Mei 2026 - 22:17 WIB

Ini Perjalanan Karier Pembalap Internasional M Zidan Keluar Juara Umum Motocross Grasstrack Open 2026 Muratara

Sabtu, 23 Mei 2026 - 19:37 WIB

Wabup Muratara Buka Ajang Bergensi Tingkat Nasional Super Grasstrack Open 2026 di Sirkuit pratama

Rabu, 15 April 2026 - 04:54 WIB

Juknis Tunjangan Guru Dirombak, Pencairan Kini Lebih Cepat Mulai April 2026

Berita Terbaru