Viral! Debitur Lunas Cepat 1 Tahun, Agunan Sertifikat 1 Hektare di BRI TTS Hilang: Ini Penggelapan dan Maladministrasi

- Redaksi

Minggu, 23 Agustus 2026 - 21:42 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Nasional. Angkatberita.Id, TTS-NTT|| Skandal perbankan kembali menghebohkan Timor Tengah Selatan. Satu lembar sertifikat tanah seluas 1 hektare yang berlokasi di Desa Bena, kecamatan Amanuban Selatan dijadikan agunan Kredit Usaha Rakyat BRI dinyatakan “hilang” oleh pihak bank, meski debitur sudah melunasi 1 tahun lebih cepat dari jatuh tempo.

Kali ini Korbannya adalah Dina Orance Nomleni, warga kelurahan Nunumeu, RT 12 RW 07, Kecamatan Kota So’e, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) yang mana kredit pertamanya tahun 2020 dan telah dilunasi sejak 2023. Usai pelunasan anaknya, Try S. L Tualaka, melanjutkan kreditnya 2023-2026 dan juga telah melakukan pelunasan sejak 4 Agustus 2025. Padahal jatuh temponya 6 Juli 2026.

Masalah muncul saat keluarga meminta agunan dikembalikan. Jawaban BRI: “Sudah dicari, tidak ada.”

Kami sudah berulang kali minta jaminan sertifikat tanah kami kurang lebih sebanyak 12 kali. Tetapi Jawabannya sama, bahwa sertifikatnya hilang. Kami merasa dipermainkan dan diduga agunan kami diduga digelapkan BRI,” ujar Dina Orance Nomleni kepada wartawan saat ditemui di kediamannya, Minggu 23/8/2026.

KRONOLOGI: LUNAS CEPAT, AGUNAN RAIB

Berdasarkan dokumen dan pengakuan korban:
1. Tahun 2020: Dina Orance Nomleni ajukan KUR BRI dengan agunan 1 sertifikat tanah 1 Hektare dan tahun 2023 Kredit tersebut lunas.
2. Tahun 2023-2026 Kredit dimaksud dilanjutkan atas nama anaknya, atas nama Try S. L Tualaka dan sejak 4 Agustus 2025 Seluruh kewajiban dilunasi. Lebih cepat 11 bulan dari jadwal 6 Juli 2026.
3. Agustus 2025 – Sekarang, korban bolak-balik ke BRI Unit Hayam Wuruk minta sertifikat sebanyak 12 kali namun ditolak dengan alasan yang sama dokumen tidak ditemukan.

Baca Juga :  Diduga Angkut BBM Ilegal, Sebuah Mobil Alami Kecelakaan di Lintas Timur Merlung

Ini bukan hilang biasa. Ini agunan. Ini bukti kepemilikan tanah. Kalau bank bisa kehilangan, lalu siapa yang jamin keamanan rakyat menyimpan dokumen di bank?”tegas Orance.

KRITIK TAJAM: BRI WAJIB BERTANGGUNG JAWAB

Sementara salah satu aktifis pemerhati demokrasi menyebut ini pelanggaran berat. Bank BRI sebagai penerima titipan agunan punya kewajiban hukum untuk menjaga dan mengembalikan 100% saat kredit lunas.

Kalau benar hilang, itu kelalaian. Kalau sengaja tidak dikembalikan, itu bisa masuk unsur penggelapan Pasal 372 KUHP. BRI tidak bisa cuci tangan dengan kata ‘sedang dicari, ini maladministrasi,” tegas aktivis yang enggan menyebutkan namanya ini.

Baca Juga :  Kasus Dugaan Fitnah MBG Bergulir di Polres Sampang

Kini publik geram dan menyorot sistem manajemen agunan BRI. Bagaimana mungkin dokumen berharga milik nasabah bisa “raib” begitu saja?

Ini bukan soal 1 sertifikat. Ini soal kepercayaan publik terhadap bank milik negara,” kata Gustaf Nifu yang adalah salah tokoh pemuda Nunumeu yang selalu mendampingi korban dalam menuntut haknya.

KORBAN LAPOR POLISI

Tidak mendapat kejelasan, Dina Orance Nomleni akhirnya melaporkan BRI ke Polres Timor Tengah Selatan. Laporan Polisi tersebut teregister dengan nomor: LLP/B/530/VIII/2026/SPKT/Polres TTS/Polda NTT.

Tuntutan korban jelas:
1. BRI segera kembalikan sertifikat asli atau ganti rugi senilai tanah seluas 1 Haktare
2. Usut siapa yang bertanggung jawab atas hilangnya agunan
3. BRI minta maaf secara terbuka kepada nasabah.

Kasus ini menjadi alarm. Di saat pemerintah gencar dorong KUR untuk rakyat kecil, justru agunan rakyat bisa “lenyap” di tangan bank penyalur. Melunasi lebih cepat seharusnya dapat apresiasi. Bukan malah kehilangan jaminan. (**/Red)

Catatan Redaksi: Kepada para pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini diberikan ruang Klarifikasi resmi melalui redaksi ini.

Berita Terkait

Kandang Sapi Terbakar di Ketapang, Dua Ekor Sapi Mati
Balita 4 Tahun Tenggelam di Kubangan Air Tembakau di Sampang
BBWS Brantas Ambil Tindakan Pekerjaan Proyek P3-GAI di Nyalabuh Laok, GASI Desak Pengembalian dana.
Dari Bangunan Lama hingga Bungkamnya Pihak BBWS, Polemik P3-TGAI Nyalabuh Laok Makin Panas
Ketika Negara Bisu: PMKRI Cabang So’e Nilai Kasus Bijaepunu-TTS Cermin Gagalnya Perlindungan Perempuan
Kasus Anak Tewas di Pamekasan, Ibu Jadi Tersangka tapi Tak Ditahan
Empat Orang Satu Keluarga Terjatuh di Jalan Imam Bonjol Sampang, Diduga Akibat Tumpahan Minyak
Meriahkan Agustusan Jalan Sehat Dusun Krikilan Desa Ngembeh Bertabur Doorprize Utama Kulkas dan Sepeda Gunung

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 21:42 WIB

Viral! Debitur Lunas Cepat 1 Tahun, Agunan Sertifikat 1 Hektare di BRI TTS Hilang: Ini Penggelapan dan Maladministrasi

Kamis, 20 Agustus 2026 - 19:23 WIB

Kandang Sapi Terbakar di Ketapang, Dua Ekor Sapi Mati

Kamis, 20 Agustus 2026 - 12:15 WIB

Balita 4 Tahun Tenggelam di Kubangan Air Tembakau di Sampang

Kamis, 20 Agustus 2026 - 10:02 WIB

BBWS Brantas Ambil Tindakan Pekerjaan Proyek P3-GAI di Nyalabuh Laok, GASI Desak Pengembalian dana.

Rabu, 19 Agustus 2026 - 21:54 WIB

Dari Bangunan Lama hingga Bungkamnya Pihak BBWS, Polemik P3-TGAI Nyalabuh Laok Makin Panas

Berita Terbaru