Polisi Gerebek Mushala Kosong di Tambelangan, Empat Paket Diduga Sabu Diamankan

- Redaksi

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 07:23 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

SAMPANG (ANGKAT BERITA) Aparat Polsek Tambelangan bersama Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sampang menangkap seorang pria berinisial MH (40) dalam pengungkapan kasus dugaan tindak pidana narkotika di Desa Tambelangan, Kecamatan Tambelangan, Kabupaten Sampang.

MH ditangkap di sebuah mushala kosong yang disebut ditempatinya, Kamis (20/8/2026) sekitar pukul 16.00 WIB, dalam penggeledahan, polisi menemukan empat plastik bening berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu.

Kapolres Sampang AKBP Anang Hardiyanto, S.I.K. melalui Kasi Humas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo membenarkan penangkapan tersebut, pengungkapan dilakukan setelah anggota Polsek Tambelangan dan Satresnarkoba Polres Sampang melakukan penyelidikan.

“Benar, setelah dilakukan penyelidikan oleh anggota Polsek Tambelangan dan Satresnarkoba Polres Sampang, petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap satu orang yang diduga melakukan tindak pidana narkotika,” kata AKP Eko Puji Waluyo.

Baca Juga :  Polsek Bahorok Berhasil Ungkap Kasus Narkotika, Satu Pelaku Diamankan Beserta Barang Bukti

Menurut keterangan kepolisian, empat paket yang diamankan masing-masing memiliki berat kotor sekitar 0,22 gram, 0,22 gram, 0,23 gram dan 0,23 gram. Total keseluruhan mencapai sekitar 0,90 gram berikut pembungkusnya.

Barang tersebut ditemukan terbungkus tiga lembar tisu putih dan disimpan di dalam tempat minyak rambut merek Bellagio berwarna merah. Polisi menemukan wadah itu di bawah bantal di dalam mushala kosong yang ditempati MH.

Selain paket kristal putih yang diduga sabu, petugas mengamankan uang tunai sebesar Rp600 ribu dari saku kiri celana yang dikenakan MH sebuah telepon genggam Realme 5 warna ungu juga turut diamankan sebagai barang bukti.

Baca Juga :  Kapolres Langkat Silaturahmi dengan Tuan Guru Babussalam, Mohon Doa Restu untuk Keamanan Negeri

Usai penangkapan dan penggeledahan, MH bersama seluruh barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Sampang untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Polisi menjerat MH dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kasus tersebut kini ditangani Satresnarkoba Polres Sampang untuk pengembangan lebih lanjut, termasuk mendalami asal barang yang diduga sabu tersebut.

Berita Terkait

DPW LSM INAKOR Deadline Bea Cukai Jatim  1 Segera Lakukan  Penindakan Terhadap Perusahaan Rokok Nakal
Polres Pasuruan Ajak Pelajar Cerdas dan Bertanggung Jawab Hadapi Era Kecerdasan Buatan
HUT RI ke-81, Pemuda 24 Bekerjasama Dengan Puskesmas Tanah Merah Gelar Cek Kesehatan Dan Pengobatan Gratis  
Bocah 13 Tahun Melahirkan, Ayah Kandung di Pamekasan Diamankan Polisi
Dua Pemuda Cerme Diamankan Terkait Dugaan Narkotika, Kasus Dilimpahkan Ke Polres Gresik
Hari Juang Polri 2026, Kapolres Aceh Tamiang Tegaskan Polisi Harus Hadir dan Dirasakan Masyarakat
Persaudaraan Retak karena Kursi Warisan, Upaya Damai di Polsek Pamekasan Kandas
Viral,,,,Polisi Periksa Gudang Dugaan Pengaplosan LPG 3kg Ternyata Omon_Omon

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 16:33 WIB

DPW LSM INAKOR Deadline Bea Cukai Jatim  1 Segera Lakukan  Penindakan Terhadap Perusahaan Rokok Nakal

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 15:29 WIB

Polres Pasuruan Ajak Pelajar Cerdas dan Bertanggung Jawab Hadapi Era Kecerdasan Buatan

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 15:09 WIB

HUT RI ke-81, Pemuda 24 Bekerjasama Dengan Puskesmas Tanah Merah Gelar Cek Kesehatan Dan Pengobatan Gratis  

Jumat, 21 Agustus 2026 - 21:35 WIB

Bocah 13 Tahun Melahirkan, Ayah Kandung di Pamekasan Diamankan Polisi

Jumat, 21 Agustus 2026 - 18:11 WIB

Dua Pemuda Cerme Diamankan Terkait Dugaan Narkotika, Kasus Dilimpahkan Ke Polres Gresik

Berita Terbaru