MURATARA, Angkatberita.id-Pemerintah kembali melakukan terobosan dalam meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik. Melalui kebijakan terbaru, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, resmi mengubah mekanisme pencairan tunjangan guru melalui Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2026 yang mulai berlaku pada April 2026.
Perubahan ini mencakup tiga jenis tunjangan utama, yakni Tunjangan Profesi Guru (TPG), Tunjangan Khusus, serta Tambahan Penghasilan (Tamsil) bagi guru ASN daerah. Kebijakan ini diharapkan menjadi angin segar bagi para guru, terutama dalam hal kepastian dan kecepatan penerimaan hak mereka.
Salah satu poin paling signifikan dalam aturan baru ini adalah sistem pencairan tunjangan yang kini dilakukan setiap bulan. Sebelumnya, pencairan kerap mengalami keterlambatan, namun dengan skema baru ini, pemerintah berkomitmen mempercepat alur distribusi dana agar lebih tepat waktu dan akuntabel.
Meski demikian, percepatan pencairan ini dibarengi dengan sejumlah persyaratan ketat yang wajib dipatuhi oleh para guru. Setiap bulan, guru diwajibkan memperbarui data pada sistem Dapodik paling lambat tanggal 10. Selanjutnya, proses validasi dilakukan pada tanggal 13, dan penerbitan Surat Keputusan (SK) dijadwalkan pada tanggal 15.
Kementerian menegaskan, kedisiplinan dalam memenuhi tahapan administrasi tersebut menjadi kunci utama agar tunjangan dapat cair tanpa hambatan. Jika guru lalai atau terlambat memperbarui data, maka pencairan tunjangan berpotensi tertunda.
“Perubahan ini bertujuan untuk menciptakan sistem yang lebih transparan, tertib, dan tepat sasaran. Kami ingin memastikan hak guru diterima tepat waktu, namun juga menuntut kedisiplinan dalam administrasi,” demikian penegasan dari pihak kementerian,dikutif dari BREAKING NEWS Jumat (10/4/2026).
Dengan kebijakan baru ini, pemerintah berharap tidak hanya meningkatkan kesejahteraan guru, tetapi juga mendorong profesionalisme serta akurasi data pendidikan secara nasional.





Komentar