
SAMPANG (ANGKAT BERITA) – Dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan dan pengiriman Program Makan Bergizi Gratis (MBG) oleh MBG Tanggumong #004 Yayasan Haqul Yakin Pliyang mulai ditindaklanjuti oleh Badan Gizi Nasional (BGN).
Permasalahan muncul setelah adanya laporan penerima manfaat terkait distribusi makanan yang dilakukan tidak sesuai waktu serta kondisi makanan yang diduga tidak layak konsumsi dan Basi.
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (16/04/2026) di wilayah Desa Tanggumong dan Kamuning, Kabupaten Sampang, berdasarkan hasil investigasi media angkatberita.id, pengiriman makanan dilakukan pada sore hari sekitar pukul 15.00 WIB, tidak sesuai dengan ketentuan distribusi yang seharusnya dilaksanakan pada pagi hari menjelang waktu konsumsi.
Selain itu, laporan dari penerima manfaat berinisial W dan H menyebutkan adanya indikasi makanan tidak segar saat diterima, dan mengeluarkan bau yg tidak sedap, temuan ini diperkuat dengan keterangan Penerima Manfaat B3 serta sejumlah guru di sekolah penerima manfaat yang menyatakan makanan tetap dikirim meskipun tidak ada siswa di lokasi.
Menindaklanjuti laporan tersebut, pihak BGN melalui Sentra Aduan Gizi Indonesia (SAGI) menyatakan akan mengambil langkah tegas. “Terkait kejadian tersebut tentunya dari pihak BGN akan menindak tegas, merujuk petunjuk teknis, dapur SPPG dapat dikenakan sanksi berat hingga diputus sebagai mitra,” ujar Akil salah satu petugas SAGI saat dikonfirmasi. Senin (20/04)
Pihaknya juga menambahkan bahwa laporan tersebut telah diteruskan ke tim terkait untuk proses lebih lanjut.
Sementara itu, upaya konfirmasi kepada Kepala SPPG Tanggumong #004, Dinda Ayu Alfiyanti Putri, hingga saat ini belum mendapatkan tanggapan.
Pesan WhatsApp yang dikirim telah diterima namun tidak dibalas, dan panggilan telepon juga tidak direspon.
Kasus ini menjadi perhatian dalam pelaksanaan program MBG di tingkat lapangan, sekaligus menegaskan pentingnya pengawasan agar distribusi makanan berjalan sesuai standar dan tidak merugikan penerima manfaat.







Komentar