Wajib Diketahui Petugas KPPS, Kategori Pemilih DPT, DPTb, dan DPK. Simak Informasi Perbedaannya

- Redaksi

Senin, 12 Februari 2024 - 15:26 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Nasional||Angkatberita.id -Tinggal hitungan hari, Pemilu 2024 pada Rabu, 14 Februari 2024 mendatang, Para pemilih Pemilu 2024 yang telah terdaftar DPT, DPTb dan DPK dapat menggunakan menyalurkan suaranya di TPS.

Oleh sebab itu, Petugas KPPS wajib mengetahui, kategori pemilih DPT, DPTb, dan DPK. Simak informasi perbedaan antara Pemilih DPT, DPTb dan DPK di dalam artikel ini.

1. Pemilih DPT (Daftar Pemilih Tetap)

Daftar Pemilih Tetap (DPT) adalah daftar pemilih hasil perbaikan akhir yang telah diperbaiki oleh panitia pemungutan suara (PPS). Hasil perbaikan PPS itu, kemudian direkapitulasi panitia pemilihan kecamatan.

Selanjutnya, hasil itu ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota dan direkapitulasi di tingkat provinsi dan nasional.

2. Pemilih DPTb (Daftar Pemilih Tambahan)

DPTb adalah daftar pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di suatu TPS karena keadaan tertentu. Pemilih tidak dapat menggunakan haknya memilih di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar, dan memberikan suara di TPS lain.

Baca Juga :  Menyala "Jimat Sakteh" Mendapat Dukungan dari Berbagai Lapisan Masyarakat

3. Pemilih DPK (Daftar Pemilih Khusus)

DPK adalah daftar pemilih yang memiliki identitas kependudukan, tetapi belum terdaftar dalam DPT dan DPTb. Adapun informasi penggunaan hak pilih Pemilih DPT, DPTb, DPK dibedakan sebagaimana telah diatur oleh KPU RI.

Berikut informasi selengkapnya, seperti dilansir akun Instagram resmi KPU @kpu_id:

1. Penggunaan Hak Pilih Pemilih DPT

Penggunaan hak pilih di TPS bagi Pemilih DPT adalah sebagai berikut:

• Menggunakan hak pilih di TPS (yang terdaftar di DPT Online KPU sesuai alamat KTP)

• Dapat menggunakan hak pilih mulai dari pukul 07.00 sampai 13.00 waktu setempat

• Mendapatkan surat suara Presiden dan Wakil Presiden, DPD, DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota

• Diimbau untuk hadir sesuai dengan saan waktu kehadiran yang tercantum dalam form Model C Pemberitahuan.

2. Penggunaan Hak Pilih Pemlih DPTb

Baca Juga :  Serius Maju Pilkada Pagaralam Ludi Oliansyah Ambil Formulir Bakal Calon Walikota di Tiga Partai Politik

Penggunaan hak pilih di TPS bagi Pemilih DPTb adalah sebagai berikut:

• DPTb adalah Pemilih DPT, namun karena alasan tertentu tidak dapat menggunakan hak pilih di TPS tempat Pemilih terdaftar di DPT Online atau sesuai alamat KTP

• Mengurus dan membawa formulir A Pindah Memilih ke TPS tujuan

• Diimbau untuk hadir paling cepat pukul 11.00 waktu setempat

• Surat suara yang diperoleh DPTb akan menyesuaikan tergantung alasan pindah memilih atau pindah lokasi TPS.

3. Penggunaan Hak Pilih Pemilih DPK

Penggunaan hak pilih di TPS bagi Pemilih DPK adalah sebagai berikut:

• Menggunakan hak pilih di TPS sesuai dengan alamat KTP-elektronik (e-KTP)

• Diimbau untuk datang 1 jam terakhir, yakni pukul 12.00 sampai 13.00 waktu setempat

• Dapat dilayani sepanjang surat suara tersedia

• Mendapatkan surat suara Presiden dan Wakil Presiden, DPD, DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota.

Berita Terkait

Geger Dugaan Ijazah Palsu Geusyik Teupin Kuyuen, Saryulis Beber Alasan Gugatan Muncul Usai Pemilihan
Ketahanan Energi atau Oligarki SDA? HMI Kritik Pengelolaan PI Migas Bangkalan
Berbekal Segudang Pengalaman Semasa Menjelajahi Dunia Pers, Agus Suryadi Sosok Calon Pemimpin Yang Dapat Membawa Perubahan Bagi Masyarakat Desa Batu Sumbang
Ketum DPP PKB Muhaimin Iskandar Meresmikan Kantor DPC PKB Indramayu
Pelantikan Pengurus DPD Partai NasDem Indramayu Dengan Tema Sinergi Membangun Kabupaten Indramayu 
Konsolidasi DPN PADI dan Penyerahan SK Aceh: Menyongsong Pemilu 2029 dengan Harapan Baru
Aliyadi Mustofa: Reses di Desa Bira Barat Menjadi Ruang Aspirasi Masyarakat
Panggung Sholawat dan Santunan Yatim Piatu, H. Munadi Korcam Torjun Sukses Gelar Tasyakuran Kemenangan Jimad Sakteh

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Jumat, 20 Februari 2026 - 20:46 WIB

Geger Dugaan Ijazah Palsu Geusyik Teupin Kuyuen, Saryulis Beber Alasan Gugatan Muncul Usai Pemilihan

Rabu, 31 Desember 2025 - 11:04 WIB

Ketahanan Energi atau Oligarki SDA? HMI Kritik Pengelolaan PI Migas Bangkalan

Minggu, 27 Juli 2025 - 23:06 WIB

Berbekal Segudang Pengalaman Semasa Menjelajahi Dunia Pers, Agus Suryadi Sosok Calon Pemimpin Yang Dapat Membawa Perubahan Bagi Masyarakat Desa Batu Sumbang

Minggu, 25 Mei 2025 - 22:31 WIB

Ketum DPP PKB Muhaimin Iskandar Meresmikan Kantor DPC PKB Indramayu

Minggu, 18 Mei 2025 - 08:40 WIB

Pelantikan Pengurus DPD Partai NasDem Indramayu Dengan Tema Sinergi Membangun Kabupaten Indramayu 

Berita Terbaru

Peristiwa

Kandang Sapi Terbakar di Ketapang, Dua Ekor Sapi Mati

Kamis, 20 Agu 2026 - 19:23 WIB

Peristiwa

Balita 4 Tahun Tenggelam di Kubangan Air Tembakau di Sampang

Kamis, 20 Agu 2026 - 12:15 WIB