Dugaan Pidana Pemilu Kec.Karang Penang Desa Tlambah Berpotensi PSU

- Redaksi

Senin, 19 Februari 2024 - 08:15 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Sampang||Angkatberita.id -Sejumlah pelangggaran pemilu 2024 di Kec. Karangpenang kembali mencuat dan jadi perbincangan masyarakat ramai,pasca video viral di desa gunung kesan beberapa waktu lalu terkait formulir C6 yang diminta paksa oleh beberapa warga agar dibagikan kini muncul pelanggaran yang makin terstruktur dan diduga melibatkan Kelompok Penyelenggara Pemilu (KPPS).

Desa Tlambah Kec.Karangpenang beberapa TPS diduga memalsukan data pemilih, salah satu TPS 14 di dusun Rak merakan Desa Tlambah Kec. Karangpenang, Kabupaten Sampang, beberapa KK yang hendak melakukan pencoblosan harus gagal dikarenakan namanya telah digunakan oleh orang lain dan sudah terdata digunakan pada daftar pemilih di TPS tersebut.

Bahkan salah satu diantara pemilih yang dipalsukan datanya adalah Caleg dan pengurus partai keadilan sejahtera PKS (red) DPC Karangpenang Sampang beserta keluarga.

“Saya kaget mas pas mau nyoblos ke TPS 14 Desa Tlambah nama saya dan istri sudah dicontreng di daftar pemilih dan sudah ada yang menggunakan dan saya sendiri tidak diperbolehkan mencoblos” tutur Hadi kepada awak media.

Baca Juga :  Oknum Anggota Satreskrim Polres Sampang Dilaporkan ke Bidpropam Polda Jatim

Namun yang dipalsukan dan dirampas hak pilihnya bukan hnya saya saja Mas ada lagi selain saya yang ikut protes pada waktu itu karena namanya digunakan juga oleh orang lain di TPS 14 juga seperti disengaja, ungkap nya dengan nada heran.

UU pemilu no 7 tahun 2017 menjelaskan bahwa yang terjadi di Desa Tlambah Kec. Karang Penang kabupaten Sampang termasuk pidana pemilu sebagaimana dijelaskan oleh Pasal 510 UU Pemilu menyebutkan, orang yang dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilih terancam pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta.

Memberikan Keterangan Tidak Benar dalam Pengisian Data Diri Daftar Pemilih

Pasal 488 UU Pemilu

Setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar mengenai diri sendiri atau diri orang lain terutang suatu hal yang diperlukan untuk pengisian daftar pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 203, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.

Baca Juga :  Rakyat Menanti, Pemerintah Berkata?, Keadilan untuk Rakyat, atau Hanya Slogan?

Data diri untuk pengisian daftar pemilih antara lain mengenai nama, tempat dan tanggal lahir, gelar, alamat, jenis kelamin, dan status perkawinan.

Sementara Panwascam Kecamatan Karangpenang Kabupaten Sampang ketika dikonfirmasi masalah TPS 14 Desa Tlambah Kabupaten Sampang membenarkan masalah tersebut terjadi dan akan segera memanggil semua pihak utk diselesaikan secepat nya.

Ditempat terpisah, Bawaslu Kabupaten Sampang Adie, ketika kami konfirmasi terkait Sangsi dari pelanggaran tersebut diatas, dia mengatakan untuk Sangsinya Bisa PSU

” Kalau memang terbukti ini bisa PSU, Kode etik juga kena, dan turunannya itu masuk pindana juga pak” Tutup Adie.

Berita Terkait

Polres Pasuruan Ajak Pelajar Cerdas dan Bertanggung Jawab Hadapi Era Kecerdasan Buatan
HUT RI ke-81, Pemuda 24 Bekerjasama Dengan Puskesmas Tanah Merah Gelar Cek Kesehatan Dan Pengobatan Gratis Ā 
Dua Pemuda Cerme Diamankan Terkait Dugaan Narkotika, Kasus Dilimpahkan Ke Polres Gresik
Viral,,,,Polisi Periksa Gudang Dugaan Pengaplosan LPG 3kg Ternyata Omon_Omon
Tasyakuran HUT RI Ke-81: Tojo Kidul Mengukir Syukur Untuk Bangsa
Semarak HUT RI ke-81, SDN 1 Temuguruh Sempu Gelar Karnaval Adat Penuh Warna
Dari Bangunan Lama hingga Bungkamnya Pihak BBWS, Polemik P3-TGAI Nyalabuh Laok Makin Panas
Seragam Pelajar Jadi Senjata Promosi Molis, Sopiyan Jangan Eksploitasi Anak Demi Kejar Penjualan

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 15:29 WIB

Polres Pasuruan Ajak Pelajar Cerdas dan Bertanggung Jawab Hadapi Era Kecerdasan Buatan

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 15:09 WIB

HUT RI ke-81, Pemuda 24 Bekerjasama Dengan Puskesmas Tanah Merah Gelar Cek Kesehatan Dan Pengobatan Gratis Ā 

Jumat, 21 Agustus 2026 - 18:11 WIB

Dua Pemuda Cerme Diamankan Terkait Dugaan Narkotika, Kasus Dilimpahkan Ke Polres Gresik

Kamis, 20 Agustus 2026 - 15:47 WIB

Viral,,,,Polisi Periksa Gudang Dugaan Pengaplosan LPG 3kg Ternyata Omon_Omon

Kamis, 20 Agustus 2026 - 00:37 WIB

Tasyakuran HUT RI Ke-81: Tojo Kidul Mengukir Syukur Untuk Bangsa

Berita Terbaru