Sampang||angkatberita.id -Laporan peserta pemilu terhadap KPPS di Kecamatan karangpenang Kabupaten Sampang telah menghasilkan kajian dan keputusan Bawaslu kabupaten Sampang melalui panwascam kecamatan Karangpenang dan telah mengeluarkan register resmi dengan nomor 003/LP/PP/Kec. KarangPenang/16.32/11/2024 dengan Status instansi tujuan /alasan Memenuhi unsur dan merekomendasikan kepada Bawaslu Kabupaten Sampang untuk diteruskan ke KPU Kabupaten Sampang.
Surat pemberitahuan status laporan tersebut tertuang pada tanggal 06 Maret 2024 atas nama Mahsun ketua panwascam Kecamatan karangpenang, Kabupaten sampang dengan pelapor Hadi dan terlapor WH dan BD.
Namun menurut pelapor masih ada yang janggal dengan hasil kajian tersebut dimana jika mengacu pada Point laporan nya adalah dirinya beserta keluarga dihalangi dan tidak diperbolehkan mencoblos padahal tertera sebagai DPT di TPS tempat nya hendak mencoblos.
Seharus nya hasil kajian nya ini pidana sesuai laporan dan fakta kejadian dilapangan sesuai dengan Pasal 510 UU Pemilu menyebutkan, orang yang dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilih terancam pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta.
Masih menurut pelapor HADI pelanggaran pemilu seperti ini bukanlah hal sepele dimana jika melarang warga yang mau memilih pada ajang pesta demokrasi lima tahunan itu bisa terjadi dimana saja dan Bahkan mungkin bukan hanya dirinya dan keluarga yang mengalami hal itu,lebih parah nya lagi menurut Hadi jika sanksi dan rekomendasi Bawaslu kabupaten Sampang tidak tegas bukan tidak mungkin juga peristiwa yang sama pada gelaran pilkada 2024 berikut nya akan menjadi konflik sosial dimasyarakat karena para pelaku pelanggaran hanya bisa di sanksi Etik dan itupun ketika gelarannya sudah selesai.
Selain itu pemilu atau gelaran semacam nya ini sudah di biayai oleh negara dengan angka yang fantastis dan Bawaslu bertugas mengawasi dengan mendapat anggaran juga dan itu adalah tanggung jawab jabatan kepada masyarakat dan kepada jabatan nya sendiri, jadi jangan pernah main main dengan amanat tersebut, ujar Hadi
saya akan terus mengungkap dan akan terus mencari keadilan sampai kasus ini betul-betul terjerat pidana pemilu bahkan kalau Bawaslu Kabupaten tidak tegas maka akan melaporkan ke Bawaslu provinsi dan tidak menutup kemungkinan akan berlanjut ke DKPP RI tegas Hadi








Komentar