Bupati Saksikan Pemusnahan Barang Bukti dari 73 Perkara Pidana di Kejari Tanjab Barat

- Redaksi

Jumat, 6 September 2024 - 08:29 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

KUALATUNGKAL||ANGKATBERITA.ID– Bupati Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat), Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag, menghadiri langsung pemusnahan barang bukti dari 73 perkara pidana umum yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht) di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat, Kamis (5/9).

Acara tersebut turut dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri TanjabBarat, Radot Parulian, S.H., M.H., beserta jajarannya, Kapolres Tanjab Barat, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tanjab Barat, perwakilan Ketua Pengadilan Negeri Kualatungkal, serta sejumlah perwakilan media dan tamu undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Bupati menyampaikan apresiasinya kepada Kejari Tanjab Barat dan seluruh aparat penegak hukum yang telah bekerja maksimal dalam menangani perkara-perkara dengan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap. Ia menekankan bahwa proses pemusnahan barang bukti ini adalah bukti transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum.

Baca Juga :  Kabupaten Bogor Jadi Daerah Dengan Kunjungan Wisatawan Tertinggi Di Jawa Barat Tahun 2025

“Langkah pemusnahan ini adalah bentuk nyata dari komitmen aparat penegak hukum untuk menuntaskan setiap tindak pidana secara transparan dan akuntabel, sehingga masyarakat dapat melihat bahwa keadilan benar-benar ditegakkan,” ujar Bupati.

Sementara itu, Kajari Tanjab Barat menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan meliputi berbagai jenis kasus pidana, termasuk tindak pidana narkotika, perlindungan anak, perjudian, pencurian, penggelapan, pengadaan, pembunuhan, penganiayaan, dan lainnya. Total barang bukti berasal dari 73 perkara yang telah selesai diproses dan memperoleh putusan hukum tetap.

Baca Juga :  Bupati Tanjabbar Sambangi RSUD, Berikan Doa dan Semangat Pasien yang Dirawat

“Barang-barang bukti ini akan dimusnahkan melalui berbagai metode, seperti dibakar, diblender, dan dirusak, sehingga tidak dapat digunakan kembali,” jelas Kajari.

Setelah pemusnahan, Bupati bersama jajaran pejabat lainnya turut menandatangani berita acara sebagai penanda bahwa pemusnahan barang bukti dari perkara pidana umum tersebut telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum. (/*)

Berita Terkait

Rayakan HUT ke-25, Demokrat Muratara Turun ke Desa Gelar Gotong Royong dan Cek Kesehatan Gratis
Orasi Memanas, Formatur Tuding Kasi Pidsus Kejari Pamekasan “Goblok” dan “Bangsat”
Tanggapi Keluhan Masyarakat, SPBU Karang Anyar Siap Evaluasi Pelayanan
Bukan Sekedar Dijual, Tanah Aset Pemkab Sampang Diduga Hilangkan Lahan Produktif Warga
Aset Tanah Pemkab Sampang Dijual, DPRD Mengaku Tak Pernah Membahas
Proyek Pelebaran Jembatan dan Jalan Pantura bProbolinggo-lumajang diduga Tanpa Mikirkan Hajat Pengguna Jalan.
Melalui Komunitas Pembudidaya Lele, Bangkalan Targetkan Hingga 10 Ton per Hari,
Berbagi Berkah Ramadan, Danlanal Batuporon Bagikan Takjil Gratis di Tanean Suramadu

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 13:01 WIB

Rayakan HUT ke-25, Demokrat Muratara Turun ke Desa Gelar Gotong Royong dan Cek Kesehatan Gratis

Kamis, 13 Agustus 2026 - 23:20 WIB

Orasi Memanas, Formatur Tuding Kasi Pidsus Kejari Pamekasan “Goblok” dan “Bangsat”

Kamis, 13 Agustus 2026 - 20:37 WIB

Tanggapi Keluhan Masyarakat, SPBU Karang Anyar Siap Evaluasi Pelayanan

Kamis, 13 Agustus 2026 - 08:49 WIB

Bukan Sekedar Dijual, Tanah Aset Pemkab Sampang Diduga Hilangkan Lahan Produktif Warga

Rabu, 12 Agustus 2026 - 23:19 WIB

Aset Tanah Pemkab Sampang Dijual, DPRD Mengaku Tak Pernah Membahas

Berita Terbaru