Sampang (ANGKAT BERITA) – Sejumlah warga di Desa Gunung Rancak, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, mengajukan protes terkait penempatan beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang dinilai tidak sesuai dengan domisili pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Protes ini mencuat karena lokasi TPS dianggap menyulitkan akses masyarakat dalam menyalurkan hak pilih mereka.
Salah satu TPS yang dipermasalahkan adalah TPS 8. Berdasarkan data, hampir seluruh pemilih di TPS tersebut berasal dari Dusun Kasangkah Barat. Namun, penempatan TPS justru berada di Dusun Arnih Barat, yang jaraknya cukup jauh dari tempat tinggal para pemilih. Kondisi ini memicu ketidakpuasan warga karena merasa dipersulit untuk menyalurkan hak pilih mereka.
“Lokasi TPS yang jauh dari pemilih tentu menyulitkan akses dan dapat menurunkan partisipasi masyarakat dalam Pilkada. Ini bertentangan dengan semangat demokrasi dan aturan KPU,” ungkap KH Mubarok, perwakilan warga, Jumat (08/11/24).
KH Mubarok menambahkan bahwa penempatan TPS seharusnya mempertimbangkan kemudahan akses bagi pemilih untuk menekan angka golput dan meningkatkan partisipasi. Atas dasar itu, ia telah bersurat kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sampang agar segera meninjau ulang dan memindahkan TPS yang dianggap bermasalah tersebut.
“Kami sudah melayangkan surat kepada KPU Sampang, meminta agar TPS yang posisinya jauh dari pemilih dipindahkan ke lokasi yang lebih mudah dijangkau,” ujarnya.
Menanggapi hal ini, Moh Karimullah, perwakilan divisi perencanaan data dan informasi KPU Sampang, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima surat dari warga dan akan segera menindaklanjutinya. “Kami akan turun ke lapangan untuk melakukan pengecekan dan memastikan kondisi di lapangan sebelum mengambil langkah selanjutnya,” kata Karimullah.
Dengan adanya respon dari KPU Sampang, masyarakat berharap penempatan TPS dapat disesuaikan agar mempermudah akses warga dalam menyalurkan hak pilihnya. (*)
;;;;;;;








Komentar