PASURUAN (ANGKAT BERITA) Kasus meninggalnya seorang warga bernama Widi Nur Cahyono saat penangkapan atas dugaan judi online pada Senin (3/8/2026) terus bergulir. Seksi Propam Polres Pasuruan bergerak cepat dengan memeriksa setidaknya lima personel Polsek Beji. Langkah penanganan internal ini diambil guna menyoroti integritas dan transparansi proses hukum yang sedang berjalan.
Di antara lima anggota kepolisian yang dipanggil untuk dimintai keterangan, dua di antaranya menduduki posisi strategis, yakni Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Beji dan Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim).
Penarikan Anggota dan Penonaktifan Sementara
Sebagai bagian dari upaya menjaga objektivitas investigasi, pihak Kepolisian Resor (Polres) Pasuruan mengambil tindakan tegas. Seluruh anggota Unit Reskrim Polsek Beji yang terlibat langsung dalam proses penindakan tersebut kini telah ditarik ke markas Polres Pasuruan dan dinonaktifkan (dinonjobkan) dari jabatannya untuk sementara waktu.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa penarikan dan penonaktifan ini murni bagian dari mekanisme operasional internal. Prosedur ini diterapkan agar tim pemeriksa dari Propam dapat bekerja secara profesional, objektif, dan akuntabel tanpa adanya intervensi dari pihak manapun. Tujuannya adalah memastikan seluruh tahapan pengusutan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Komitmen Sanksi Tegas Tanpa Toleransi
Polres Pasuruan menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas insiden ini secara transparan. Apabila hasil investigasi terbukti menunjukkan adanya pelanggaran prosedur operasional standar (SOP) maupun tindak pidana yang dilakukan oleh oknum anggota, tindakan hukum yang setimpal akan diberlakukan.
Langkah nonaktif ini dipastikan bukan merupakan sanksi final, melainkan tahap awal dalam proses penegakan disiplin dan hukum di internal kepolisian. Jika terbukti bersalah, para personel yang terlibat terancam menghadapi sanksi kode etik hingga ancaman pidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.(Kik)





Komentar