Main Main Dengan Gas 3 Kilo Gram Bersubsidi, Pemilik Pangkalan ini Harus Berurusan Dengan Polisi

- Redaksi

Jumat, 5 April 2024 - 20:28 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

 

Pagaralam (Sumsel) Angkatberita.id__, Menyalahgunakan ketentuan pendistribusian elpiji subsidi tabung 3 kg, pemilik tiga pangkalan ini harus berurusan dengan Unit Pidsus Polres Pagar Alam.

 

Adalah Dendi Oktavianus (33) warga Tanjung Payang, Kecamatan Pagar Alam Selatan. Pelaku diringkus, setelah melakukan penjualan tabung melon, elpiji 3 kg diatas harga eceran tertinggi (HET).

 

Mengenai kronologi pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga, ungkap Kapolres Pagar Alam AKBP Erwin Aras Genda S. H S.IK, M.T didampingi Kasat Reskrim Iptu Chandra Kirana.

 

Lalu, pada hari Senin (25/3/2024) dilakukan

lidik terkait laporan kelangkaan gas LPG 3 Kg yang ada di Kota Pagar Alam

 

“Kita melakukan pengecekkan di Pangkalan Gas LPG milik saudara Dendi yang sudah kita tetapkan tersangka” ucapnya disela gelar Perss Release di Mapolres Pagar Alam, Jumat (5/4/2034).

 

Dari laporan masyarakat pengguna tabung subsidi, mereka mengeluhkan harg Elpiji 3 Kg mahal.

 

“Setelah dicek, dijual Rp 23.000 per tabung, harusnya, untuk di pangkalan harganya sekitar Rp.18 ribuan per tabungnya,” ucap Kapolres AKBP Erwin Aras Genda SH,.S.IK M.T di dampingi Kasat Reskrim Iptu Candra Kirana SH,Kanit Pidsus Iptu Yopi Maswan SH dan Kasi Humas AKP Mastoni SH

Baca Juga :  Kenal Di Aplikasi Kencan Online, IRT Tinggalkan Anak Dan Suami, Diduga Kabur Bersama Pemuda

 

Moment mendekati Idul Fitri ini, pelaku menjual dengan harga diatas HET. Lantaran situasinya saat ini tingginya kebutuhan gas tabung subsidi

 

Untuk memastikannya harga penjualan yang dilakukan pelaku, anggota Satresukrim melakukan undercover.

 

“Harga tabung subsidi 3 Kg ada yang dijual Rp 28.000 per tabung di pengecer,” beber Kapolres.

 

Bebekal bukti ini, pelaku diamankan. Setelah dilakukan pemeriksaan, bahwa pelaku tenyata juga pemilik 3 pangkalan elpiji subsidi 3 Kg.

 

Yang mana, setiap pangkalan mendapat alokasi pasokan tabung subsidi antara 500 hingga 1600 tabung setiap bulannya.

 

“Dari pemeriksaan, sekitara seribu lebih tabung dijual dengan harga diatas HET,” ucap dia seraya mengatakan jika pelaku mendapat keuntugan sedikitnya 7 juta setiap bulan, dan ini telah belangsung sejak setahun lebih.

 

Dari kasus ini, Unit Pidsus Satreskrim mengamankan sejumlah barang bukti. Diantarany, 4 buah tabung gas 3 Kg bewarna hijau dalam kondisi berisi. Dan 280 buah tabung kosong gas 3 Kg,

 

Selembar Surat Perjanjian Pangkalan Nomor : 231522743336063. Sembar Surat Kartu Tanda Pangkalan LPG 3 ( tiga ) kg Nomor Register : 231522743336063. Sebundel surat Keputusan Walikota Pagar Alam Nomor 09 Tahun 2021 tentang HET LPG TABUNG 3 KG di kota Pagar Alam.

Baca Juga :  Polres Langkat Berikan Kue Ulang Tahun Secara Serentak kepada TNI dalam Rangka HUT TNI ke-80

 

Lanjut Kapolres, atas perbuatannya pelaku terancam dijerat pidana Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana yang telah diubah pada Paragraf 5 Pasal 40 Angka 9 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 02 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja

 

Juga Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

 

“Pelaku terancam dijerat pasal berlapis, dan kasus ini perdananya diungkap Satreskrim Polres Pagar Alam,” ucap perwira melati dua ini.

 

Kapolres juga mengimbau, kepada pihak penyalur tabung gas subsidi, agar melakukan pendistribusian sesuai dengan ketentuan. Dan menjual dengan harga sesuai HET.

 

Dari ungkap kasus ini, diharapkan bisa menjadi efek jera. Dan tidak lagi disalahgunakan. Dan tak kalah penting tidak lagi terjadi lagi kelangkaan.

 

“Tak dipungkiri, jika tabung subsidi ini juga tidak sesuai peruntukan, contohnya banyak dimanfaatkan kalangan ASN,” sindir Kapolres.

 

Boy

Berita Terkait

Jangan Sampai Ketinggalan! Ini Kata Kasat Lantas Sumenep Soal Pemutihan Pajak 2026 di RRI
Wujudkan Kamseltibcarlantas, Kasat Lantas Polresta Sumenep AKP Beny Kuncoro Terjunkan Personel di Hari Awal Masuk Kerja
Kasat Lantas Polresta Sumenep AKP Beny Pimpin Live Report Lalin Bersama TVRI di Depan Pemda
Di Bawah Komando Kasat Lantas AKP Beny, Aiptu Rifai Edukasi Tertib Lalin Siswa SMAN 1 Sumenep Demi Wujudkan Kamseltibcarlantas
*Polres Langkat Gerak Cepat Evakuasi Pohon Tumbang dan Urai Kemacetan Arus Lalu Lintas*
Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo: Hari Lahir Pancasila Momentum Perkuat Pengabdian Polri dan Persatuan Bangsa
Kapolres Langkat Bina Pelajar di MAN 1 Langkat, Tekankan Disiplin, Bijak Bermedsos dan Jauhi Kenakalan Remaja
Perkuat Sinergi Jaga Stabilitas Keamanan, Kapolres Bangkalan Pimpin Apel Besar Sabuk Kamtibmas

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:38 WIB

Jangan Sampai Ketinggalan! Ini Kata Kasat Lantas Sumenep Soal Pemutihan Pajak 2026 di RRI

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:38 WIB

Wujudkan Kamseltibcarlantas, Kasat Lantas Polresta Sumenep AKP Beny Kuncoro Terjunkan Personel di Hari Awal Masuk Kerja

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:38 WIB

Kasat Lantas Polresta Sumenep AKP Beny Pimpin Live Report Lalin Bersama TVRI di Depan Pemda

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:38 WIB

Di Bawah Komando Kasat Lantas AKP Beny, Aiptu Rifai Edukasi Tertib Lalin Siswa SMAN 1 Sumenep Demi Wujudkan Kamseltibcarlantas

Jumat, 5 Juni 2026 - 08:10 WIB

*Polres Langkat Gerak Cepat Evakuasi Pohon Tumbang dan Urai Kemacetan Arus Lalu Lintas*

Berita Terbaru