
Bangkalan, Angkatberita.id
Eksistensi tanah eks milik PT. Semen Madura menjadi sorotan publik Bangkalan pasca pemasangan banner oleh LSM Lembaga Informasi Publik Independen di desa Telang Kecamatan Kamal Bangkalan atau tepatnya arah timur dari Universitas Trunojoyo Madura (UTM) Bangkalan menuju jalan akses Jembatan Suramadu. Dalam banner berukuran 4 x 5 m tersebut tertulis “Tanah ini dikuasai oleh Lembaga Informasi Publik Independen (LIPI) sesuai surat Kepala Kantor BPN Bangkalan nomor 02.02/629.35.26/VIII/2025. PT. PKHI Diduga Mafia Tanah”.
Menelusuri perjalanan sejarah aktivitas LSM Lembaga Informasi Publik Independen (LIPI) terkait permohonan tanah terlantar eks milik PT. Semen Madura yang kini berubah menjadi PT. Perkasa Krida Hasta Indonesia (PKHI) diawali dengan surat permohonan tanah terlantar oleh LSM LIPI pada tanggal 14 Agustus 2025 yang kemudian Kantor BPN Bangkalan permohonan tersebut melalui surat nomor 02.02/629.35.26/VIII/2025 yang pada intinya menyebutkan bahwa “Kantor BPN Bangkalan akan melakukan inventarisasi kepemilikan bidang-bidang tanah milik PT. Perkasa Krida Hasta Indonesia (PKHI) sesuai Peraturan Menteri ATR / BPN RI nomor 20 tahun 2021 tentang tata cara penertiban kawasan dan tanah terlantar.
Sebagaimana diketahui kepemilikan tanah milik PT. Perkasa Krida Hasta Indonesia (PKHI) berasal dari pelepasan hak atas tanah masyarakat oleh Pemerintah Dati II Kabupaten Bangkalan kepada PT. Semen Madura untuk kepentingan umum, kemudian terjadi akusisi saham (jual-beli saham) di hadapan notaris Imas Fatimah, SH dengan akte nomor 35 tanggal 3 Agustus 1984, dengan demikian seluruh saham sekaligus aset dan kewajiban milik PT. Semen Madura beralih menjadi milik PT. PKHI. Artinya sejak tahun 1984 tujuan kepentingan umum dalam pelepasan hak atas tanah masyarakat oleh Pemerintah Dati II Kabupaten Bangkalan kepada PT. Semen Madura beralih kepada PT. PKHI.
Sayangnya hingga tahun 2025 ini tanah eks milik PT. Semen Madura diduga diterlantarkan, sehingga LSM Lembaga Informasi Publik Independen (LIPI) menilai dugaan penelantaran tanah yang kini dikuasai oleh PT. Perkasa Krida Hasta Indonesia (PKHI) menjadi penghambat pembangunan Bangkalan dan menghambat peningkatan perekonomian masyarakat. Ketua LSM LIPI Rido’i Nababan menjelaskan bahwa kepentingan masyarakat Bangkalan tidak dapat diabaikan oleh kepentingan atau keinginan PT. PKHI yang belum punya niat dan rencana untuk memfungsikan tanah yang dikuasainya, apalagi masih melekat kepentingan umum dalam kepemilikan tanah PT. PKHI jelas Rido’i.
Adapun pemasangan banner di lokasi tanah milik PT. PKHI, Ketua LSM LIPI ini menjelaskan bahwa pemasangan banner tersebut adalah usaha serius LSM LIPI agar Kantor BPN Bangkalan melakukan inventarisasi dugaan tanah terlantar atas bidang-bidang tanah milik PT. PKHI sesuai surat Kantor BPN nomor 02.02/629.35.26/VIII/2025 tanggal 25 Agustus 2025. Kewajiban melakukan inventarisasi tersebut menurut PP nomor 20 tahun 2021 seharusnya dilakukan oleh Kantor BPN Bangkalan selama 90 hari sejak surat Kantor BPN Bangkalan tersebut diatas. Namun hingga hari ini Kantor BPN Bangkalan belum melakukan inventarisasi dugaan tanah terlantar atas bidang-bidang tanah PT. PKHI. Maka menurut Rido’i Nababan diperlukan usaha lebih serius seperti pemasangan banner ini, jika dengan pemasangan banner ini Kantor BPN Bangkalan tidak melakukan inventarisasi tanah terlantar maka LIPI akan melakukan demonstrasi besar kata Rido’i.





Komentar