
Bangkalan. Angkatberita.id
Lembaga Informasi Publik (LIPI) melakukan audiensi dengan Komisi I DPRD Kabupaten Bangkalan untuk membahas persoalan tanah yang selama ini dikuasai PT Perkasa Krida Hasta (PKHI). Pertemuan yang digelar di ruang Banggar pada Jumat (12/12) itu menghadirkan pembahasan terkait dugaan cacat administrasi dan indikasi tanah terlantar yang dinilai merugikan kepentingan masyarakat.
Dalam pemaparannya, ketua LIPI Ridoi Nababan mengungkap sederet fakta yang dianggap menjadi akar persoalan di lapangan. Salah satunya adalah ketidaksesuaian pemanfaatan tanah oleh PT PKHI dengan tujuan awal penguasaannya. Tanah yang kini diklaim perusahaan tersebut sejatinya merupakan lahan yang dibebaskan oleh Pemerintah Kabupaten Bangkalan untuk kepentingan umum.
Ridoi juga menjelaskan bahwa penguasaan tanah PT PKHI bermula dari jual beli saham PT Semen Madura oleh tujuh orang secara pribadi. Namun, persetujuan Menteri Keuangan atas peralihan aset justru diberikan kepada PT PKHI, bukan kepada tujuh individu tersebut sebagaimana mestinya. Lebih jauh, tidak ditemukan adanya akta jual beli atau dokumen resmi yang menghubungkan kepemilikan tanah dari ketujuh orang itu ke PT PKHI.
Lebih lanjut Ridoi menilai proses pembuatan peta bidang tanah dilakukan secara tidak prosedural. Pengukuran disebut dilakukan secara gelondongan, bukan per bidang sesuai kondisi tanah masyarakat. Penunjukan batas tanah pun tidak melibatkan pemilik asal, melainkan dilakukan oleh perangkat desa. Bahkan, LIPI menduga tidak pernah ada pelepasan hak tanah masyarakat kepada PT Semen Madura, melainkan kepada PT Semen Gresik. Namun saat ini PT PKHI justru menguasai tanah eks PT Semen Madura tersebut.
Sejumlah temuan itu menunjukkan bahwa lahan tersebut terbengkalai dan mengandung banyak cacat administrasi pertanahan. Kondisi ini disebut menyulitkan penerbitan SHGB maupun SHGU atas nama PT PKHI. Berdasarkan evaluasi lengkap tersebut, LIPI menegaskan bahwa lahan yang diklaim PT PKHI layak ditetapkan sebagai tanah terlantar.
Menanggapi pemaparan tersebut, Ketua Komisi I DPRD Bangkalan, Fathur Rosi, menyatakan dukungan penuh terhadap upaya LIPI. Ia meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) agar segera melakukan inventarisasi menyeluruh untuk memastikan status hukum tanah serta melindungi hak-hak masyarakat.
“Kami sangat mengapresiasi langkah LIPI. Ini bukan hanya soal administrasi, tetapi menyangkut kepastian hukum dan keberpihakan kepada masyarakat. Komisi I siap mengawal proses inventarisasi BPN,” tegasnya.
Audiensi antara LIPI dan Komisi I DPRD Bangkalan ini diharapkan menjadi awal penyelesaian persoalan tanah yang telah bertahun-tahun tidak jelas statusnya, sekaligus memastikan agar aset negara tidak dikelola secara serampangan oleh pihak yang tidak berwenang.





Komentar