Bangkalan. Angkatberita.id
Dugaan tindak pidana pemerasan dengan modus penagihan utang menimpa seorang warga berinisial SS (35) dan kini resmi dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Bangkalan.
Kasus ini diakui oleh SS selaku korban intimidasi, ancaman, hingga penggerebekan rumah oleh sekelompok orang yang mengaku sebagai aparat kepolisian.
Berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan/Pengaduan Masyarakat (STTLPM) Nomor: STTLPM/160/SATRESKRIM/III/2026/SPKT/POLRES BANGKALAN, peristiwa ini berawal dari transaksi utang piutang pada tahun 2025. Saat itu, seorang rekan SS berinisial L meminjam uang sebesar Rp 49 juta kepada seorang perempuan berinisial I warga Pejagan kota Bangkalan. Proses penyerahan uang dilakukan melalui SS, yang mengaku hanya bertindak sebagai perantara sebelum uang tersebut diserahkan kepada L.
Masalah mulai memanas pada Januari 2026, ketika L diduga tidak memenuhi kewajibannya untuk melunasi utang. Namun, alih-alih menagih langsung kepada peminjam, pihak pemberi pinjaman, yakni I bersama suaminya berinisial IM, justru menekan SS untuk bertanggung jawab.
SS menegaskan dirinya bukan pihak yang berutang. Namun tekanan terus datang. “Saya sudah jelaskan berkali-kali bahwa saya hanya dititipi untuk menyerahkan uang itu, bukan yang meminjam. Tapi mereka tetap memaksa saya untuk bayar,” ungkap SS kepada wartawan. Senin, (31/3)
Tak hanya itu, SS mengaku menerima ancaman serius dari IM melalui sambungan telepon. Dalam percakapan tersebut, IM diduga melontarkan intimidasi dengan menyebut dirinya sebagai “mafia” dan menekan korban agar segera melunasi utang tersebut.
“Dia bilang dirinya mafia dan menyuruh saya segera bayar. Saya benar-benar takut, karena ancamannya bukan main-main,” tutur SS.
Selain tekanan langsung, SS juga mengaku mengalami pencemaran nama baik melalui media sosial. Ia menyebut, terlapor sempat mengunggah story WhatsApp yang menyebarkan informasi tentang dirinya, bahkan disertai iming-iming hadiah.
“Saya juga sempat diviralkan di story WhatsApp mereka. Di situ ditulis siapa pun yang menemukan saya akan diberi imbalan Rp5 juta. Saya sangat keberatan, itu sudah mencemarkan nama baik saya,” tegas SS.
Dalam kondisi tertekan dan diliputi rasa takut, SS akhirnya mencari cara untuk memenuhi tuntutan tersebut. Ia menggadaikan sepeda motor miliknya senilai Rp10 juta kepada seorang pria berinisial H. Selain itu, SS juga mengumpulkan dana tambahan hingga total Rp18,2 juta yang kemudian ditransfer kepada I dalam enam kali transaksi.
“Saya sampai harus gadaikan motor. Semua itu saya lakukan karena takut, bukan karena saya punya utang. Saya dipaksa dalam keadaan tertekan,” imbuhnya.
Puncak kejadian terjadi pada Minggu, 29 Maret 2026. SS mengungkapkan bahwa IM bersama empat orang tak dikenal mendatangi rumahnya di Kelurahan Kemayoran, Bangkalan. Mereka disebut memaksa masuk dan mengaku sebagai anggota kepolisian.
“Tanpa izin mereka masuk, bilangnya polisi. Rumah saya diacak-acak, mereka cari barang sambil terus menekan saya untuk bayar. Saya dan keluarga sangat ketakutan,” kata SS.
Merasa keselamatannya terancam, dirugikan secara materiil, serta nama baiknya tercemar, SS akhirnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Bangkalan dengan menghadirkan dua saksi berinisial M dan MY.
Saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan Satreskrim Polres Bangkalan. Pihak kepolisian diharap dapat segera mengusut tuntas dugaan aksi premanisme berkedok aparat tersebut guna memberikan kepastian hukum dan rasa aman bagi pelapor.





Komentar