MURATARA,Angkatberita.id-Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan, menggelar Rapat Paripurna Istimewa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dalam agenda Pengambilan Sumpah/Janji Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Muratara sisa masa jabatan 2024–2029, Jumat (24/7/2026).
Rapat paripurna yang berlangsung di Ruang Rapat DPRD Muratara tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Muratara, Devi Arianto, S.H.
Dalam rapat itu, Tuti Ismalia resmi dilantik sebagai Anggota DPRD Kabupaten Muratara melalui mekanisme Pengganti Antar Waktu (PAW), menggantikan Irwansyah untuk sisa masa jabatan periode 2024–2029.
Prosesi pelantikan berlangsung khidmat dan dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Bupati Muratara yang diwakili Staf Ahli Bidang Ekonomi,Pembangunan dan Keuangan, Wakil Ketua II DPRD Zainal Abidin, Sekretaris DPRD, para kepala OPD, pejabat di lingkungan Pemkab Muratara, tokoh masyarakat, tokoh adat, serta tamu undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Ketua DPRD Muratara Devi Arianto menyampaikan bahwa pelaksanaan PAW merupakan amanat peraturan perundang-undangan yang berlaku dan menjadi bagian dari mekanisme untuk mengisi kekosongan keanggotaan DPRD.
Ia menjelaskan, sebelum menjalankan tugas sebagai anggota dewan, anggota DPRD yang dilantik melalui mekanisme PAW wajib mengucapkan sumpah atau janji jabatan dalam rapat paripurna DPRD sesuai ketentuan yang berlaku.
Devi juga menegaskan, seluruh tahapan pelantikan telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, termasuk berdasarkan Keputusan Gubernur Sumatera Selatan tentang pemberhentian Irwansyah dan pengangkatan Tuti Ismalia sebagai Anggota DPRD Kabupaten Musi Rawas Utara melalui mekanisme PAW.
Menurutnya, pengisian keanggotaan DPRD melalui mekanisme PAW bertujuan untuk menjaga keberlangsungan pelaksanaan fungsi DPRD, baik dalam bidang legislasi, penganggaran, maupun pengawasan.
Dengan telah diucapkannya sumpah jabatan, Tuti Ismalia resmi menjalankan tugas sebagai Anggota DPRD Kabupaten Musi Rawas Utara untuk melanjutkan sisa masa jabatan periode 2024–2029.





Komentar