SAMPANG||ANGKATBERITA.ID –Carut marut Rekrutmen anggota KPPS Desa Paopale Laok kecamatan Ketapang yang sempat viral bermasalah dan menuai protes masyarakat, bahkan sampai KPU Sampang diaudensi Oleh KOASA (Koalisi Aktivis Sampang) karena diduga Proses rekrutmen anggota KPPS di Desa Paopale Laok Ketapang dinilai tidak transparan dan melanggar aturan.
Hingga Sampai Saat ini diduga penanganan KPU sendiri dinilai tidak maksimal, serta penuh kejanggalan patut diduga ada kongkalikong antara KPU Sampang dengan PPS Pao Pale Laok.
Dugaan Kong kalikong KPU kabupaten sampang dengan paopale Laok semakin terlihat manakala peserta rekrutmen yang bermasalah dan cacat administrasi dalam persyaratan tetap dilantik oleh KPU kabupaten Sampang.
Dalam keterangan Askur,Spd dan bukti yang dimiliki diduga terdapat anggota kpps yang fiktif dan tidak ditempat,ada yang masih sekolah dan belum lulus, ada juga yang tak mempunyai ijasah, serta ada yg merupakan anggota partai, sesuai persyaratan, dengan mengacu pada PKPU tahun 2022 maka jelas anggota yang Sudah dilantik tersebut seharus nya telah dinyatakan melanggar PKPU.

Adapun syarat Menjadi Petugas KPPS Pemilu 2024:
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 35 ayat 1, berikut adalah syarat yang harus dipenuhi oleh calon petugas KPPS Pemilu 2024:
1.Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Usia minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun.
3. Setia kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
4. Integritas, kekuatan pribadi, kejujuran, dan keadilan.
4. Tidak menjadi anggota partai politik atau setidaknya tidak menjadi anggota partai politik selama 5 tahun terakhir, yang dibuktikan dengan surat pernyataan yang sah.
5. Berdomisili di wilayah kerja KPPS.
Jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
6. Pendidikan minimal sekolah menengah atas atau sederajat.
7. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.
Dokumen yang Diperlukan
Untuk pendaftaran, calon petugas KPPS Pemilu 2024 perlu menyiapkan dokumen-dokumen berikut:
1.Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPS.
2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).
3. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir.
4. Surat pernyataan bermaterai untuk pemenuhan persyaratan.
5. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari puskesmas, rumah sakit, atau klinik.
6. Daftar riwayat hidup.
7. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6.
Patut diduga keterlibatan KPU kabupaten Sampang bekerjasama dengan PPS desa paopale Laok untuk meloloskan peserta yang tidak memenuhi syarat dan melanggar aturan untuk kepentingan Caleg tertentu,utk hal ini koasa melalui bidang hukum H.Mino akan segera bersurat kepada KPU provinsi Jawatimur dan Bawaslu Jawatimur serta DKPP tentang KPU kabupaten Sampang yang diduga dengan sengaja membiarkan pelanggaran tersebut terjadi meski sudah di audensi dan dipaparkan dengan bukti dan laporan.
Sementara ketua PPS pale Laok tidak merespon terkait berita diatas ketika dihubungi








Komentar