Breaking News

Diamankan Saat Razia, Armada Batubara Dilepas: Satlantas Ungkap Batas Wewenang

5/2/2026), kembali menjadi sorotan publik. Armada tersebut diamankan saat melintas menuju Palembang dan sempat diparkir di Pos Polantas Suka

Angkat Berita - Redaksi
1 menit baca•376 tayangan

Musi Banyuasin (ANGKAT BERITA) — Penanganan angkutan batubara asal Provinsi Jambi yang sempat diamankan dalam razia lalu lintas di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Kamis (5/2/2026), kembali menjadi sorotan publik. Armada tersebut diamankan saat melintas menuju Palembang dan sempat diparkir di Pos Polantas Sukamaju.

Informasi awal menyebutkan pengamanan dilakukan terkait dugaan pelanggaran Instruksi Gubernur Sumatera Selatan tentang larangan angkutan batubara melintas di jalan umum serta kelengkapan dokumen. Namun, sejumlah kendaraan kemudian dilaporkan meninggalkan lokasi, memicu pertanyaan publik terkait kewenangan penindakan aparat lalu lintas.

Hasil konfirmasi Resmi awak media, Kasat Lantas Polres Muba, AKP Pandri Pratama, S.I.K., M.A, menyampaikan bahwa pemeriksaan dilakukan sesuai kewenangan Satlantas. Hasilnya, dokumen kendaraan dinyatakan lengkap dan tidak ditemukan pelanggaran lalu lintas.

“Satlantas tidak memiliki kewenangan menyita kendaraan hanya karena dugaan pelanggaran Instruksi Gubernur. Kewenangan kami terbatas pada aspek lalu lintas, dan langkah yang dapat dilakukan hanya memutar balik kendaraan sesuai prosedur,” tegasnya, Minggu (8/2/2026).

Situasi ini menunjukkan adanya batas kewenangan antarinstansi dalam penegakan kebijakan angkutan batubara. Hingga berita ini diterbitkan, Dinas Perhubungan Kabupaten Muba belum memberikan klarifikasi resmi terkait tindak lanjut penegakan Instruksi Gubernur Sumatera Selatan.

Tim Redaksi radarkeadilan membuka ruang hal Jawab dan klarifikasi dari semua pihak-pihak yang merasa dirugikan. 

(Mantap/**)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Nasional

Artikel Populer