
“Pengakuan kepala madrasah, komite, dan bukti transfer wali murid menguatkan dugaan pungutan berkedok sumbangan yang dinilai melanggar aturan BOS dan membebani siswa.”
Bangkalan. Angkatberita.id
Dugaan praktik pungutan berkedok sumbangan di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Bangkalan kian menemukan titik terang. Hasil penelusuran investigatif media ini menunjukkan adanya ketidaksinkronan pernyataan antara pihak madrasah dan komite, serta bukti transaksi keuangan yang menguatkan dugaan bahwa pungutan terhadap siswa berjalan tanpa dasar kesepakatan sah dan berpotensi melanggar ketentuan pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Pada berita sebelumnya, Kepala MAN Bangkalan dalam keterangannya menyampaikan bahwa pihak madrasah tidak pernah menyuruh siswa menggalang sumbangan. Ia berdalih, kebutuhan operasional dan program madrasah dinilai tidak sepenuhnya dapat ditopang oleh dana BOS, sehingga persoalan penggalangan dana disebut sebagai inisiatif komite.
“Itu inisiatif komite, kami hanya menyampaikan, dana BOS tidak cukup untuk memenuhi semua kegiatan pendidikan siswa,” katanya.
Namun pernyataan tersebut sekaligus menegaskan satu hal penting tentang adanya kebutuhan pembiayaan di luar BOS. Padahal, berdasarkan petunjuk teknis BOS Madrasah, dana tersebut disediakan negara untuk mengurangi beban biaya pendidikan peserta didik, bukan sebaliknya dibebankan kembali kepada siswa melalui pungutan.
Di sisi lain, pihak komite madrasah mengaku bahwa tanpa adanya arahan, keluhan, atau kebutuhan yang disampaikan kepala madrasah, komite tidak akan menyelenggarakan penggalangan dana. Komite juga menyebut bahwa nominal sumbangan disebut telah melalui rapat koordinasi dengan wali murid.
“Tanpa adanya keluhan kepala madrasah kami tidak serta-merta menggalang sumbangan, katanya sebanyak 27 macam ekstra kurikuler yang ada, dana BOS gak cukup,” ungkap komite.
“Surat pernyataan sudah disiapkan, tapi belum kami serahkan kepada wali murid,” terang komite seraya menunjukkan format pernyataan tersebut yang ada di Handphone nya.
Namun, hasil penelusuran media ini menemukan fakta penting, tidak ada bukti kesepakatan tertulis kepada wali murid, sementara praktik pungutan sudah berjalan. Artinya, sumbangan dilakukan sebelum adanya persetujuan sah, sebuah kondisi yang secara regulasi tidak dapat dibenarkan.
” Surat pernyataan sudah disiapkan, tapi belum kami serahkan kepada wali murid,” terang komite seraya menunjukkan format pernyataan tersebut yang ada di Handphone nya.
Investigasi semakin menguat setelah dua siswa aktif secara terpisah menyampaikan keterangan yang sama. Keduanya mengaku bahwa sumbangan tidak bersifat sukarela, melainkan ditentukan nominalnya.
Lebih jauh, jenis sumbangan yang tercantum dalam notulen rapat tidak sepenuhnya sesuai dengan pungutan yang akhirnya dibayarkan siswa. Salah satu siswa bahkan mengungkap adanya tekanan dan intimidasi psikologis, sehingga siswa maupun wali murid merasa tidak memiliki pilihan selain membayar.
“Di kertas tertulis seikhlasnya, tapi di lapangan nominalnya ditentukan. Kalau tidak bayar, kami merasa ditekan,” ungkap salah satu siswa yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Kerahasiaan identitas dilakukan karena siswa mengaku takut mendapat sanksi hingga ancaman dikeluarkan dari madrasah.
Temuan paling signifikan dalam investigasi ini adalah bukti transfer pembayaran sumbangan dari wali murid ke rekening bank BTN atas nama komite madrasah. Berdasarkan keterangan sumber dan dokumen yang diperoleh, pola pembayaran melalui rekening tersebut telah berlangsung sejak lama.
Keberadaan rekening khusus komite yang menampung dana dari wali murid ini menjadi indikasi kuat adanya sistem pungutan yang terstruktur, bukan sekadar sumbangan insidental.
Mengacu pada regulasi, madrasah negeri dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik. Komite madrasah pun tidak dibenarkan memungut dana dengan alasan apa pun jika:
– Nominal ditentukan,
– Bersifat mengikat,
– Disertai tekanan atau konsekuensi bagi yang tidak membayar.
Sumbangan hanya dibenarkan apabila benar-benar sukarela, tidak ditentukan jumlahnya, dan tanpa intimidasi. Fakta-fakta yang ditemukan dalam investigasi ini menunjukkan kondisi sebaliknya.
Pernyataan kepala madrasah yang menyebut komite sebagai inisiator, serta pengakuan komite yang bertindak atas kebutuhan madrasah, memperlihatkan saling lempar tanggung jawab. Sementara di lapangan, siswa dan wali murid menjadi pihak yang paling terdampak.
Kondisi ini muncul pertanyaan serius,
apakah Dana BOS telah dikelola sesuai ketentuan, atau justru digantikan dengan pungutan berkedok sumbangan?
Atas temuan ini, Kementerian Agama setempat sebagai instansi pembina madrasah didesak melakukan pengawasan dan audit menyeluruh, khususnya terhadap:
Pengelolaan dan serapan Dana BOS,
Legalitas penggalangan dana oleh komite,
Perlindungan siswa dari intimidasi.
Jika ditemukan bukti penyimpangan, publik menilai perlu adanya tindakan tegas, baik sanksi administratif maupun langkah hukum, demi menjaga integritas pendidikan dan hak peserta didik.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kemenag setempat belum memberikan tanggapan resmi atas temuan investigasi ini.






Komentar