DUGAAN KETERLIBATAN OKNUM PERHUTANI SEMAKIN KUAT  

- Redaksi

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:02 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif

BLORA, 8 JUNI 2026 – Kondisi memprihatinkan terlihat di kawasan hutan jati Petak 22/23 RPH Watuondo, BKPH Kalonan, Kecamatan Todanan. Kawasan yang dulunya hijau, rindang, dan menjadi kebanggaan warga, kini berubah menjadi gundul dan rusak parah.

Hasil pantauan wartawan di lapangan memperlihatkan banyak pohon jati yang hanya tersisa tunggulnya, bekas tebangan berserakan, serta ranting kering berceceran di tanah. Penebangan yang terjadi dinilai tidak wajar dan jauh dari kaidah pengelolaan hutan yang lestari. Padahal, hutan ini memiliki peran penting: sebagai sumber ekonomi, penahan tanah, penyerap air, dan pelindung dari bencana alam.

DUGAAN KETERLIBATAN OKNUM PERHUTANI SEMAKIN KUATbKerusakan dalam skala besar ini memunculkan kecurigaan mendalam di masyarakat. Warga menilai mustahil penebangan seluas ini terjadi begitu saja tanpa ada kelonggaran atau pembiaran dari pihak yang berwenang.

“Ini bukan ulah orang biasa. Kayu sebanyak ini tidak mungkin keluar tanpa diketahui petugas. Diduga ada pembiaran, bahkan kemungkinan ada ‘main mata’ di dalamnya,” ungkap seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Perhutani pun dinilai gagal menjalankan tugas pokoknya menjaga aset negara. Komitmen pengelolaan lestari yang sering disampaikan terasa kosong, dan kepercayaan masyarakat mulai tergerus.

TANGGAPAN RESMI PIHAK PERHUTANI

Pada 9 Juni 2026, tim wartawan mewawancarai Bambang Sunardji selaku Asper BKPH Kalonan. Ia akhirnya memberikan keterangan resmi pada 11 Juni 2026 dan mengakui adanya kelemahan pengawasan.

Baca Juga :  Halal Bihalal Kejari Sampang, Kajari Iqbal Tekankan Sinergi dan Keikhlasan Bersama Media-LSM

Menurutnya, kawasan hutan yang luas itu hanya dijaga oleh dua orang petugas. Hal ini membuat patroli tidak maksimal, sehingga pelaku bisa beraksi saat pergantian piket atau saat petugas lengah.

“Pengawasan sudah dijadwalkan, tapi dengan petugas hanya dua orang, sulit mengawasi semua titik rawan,” jelas Bambang.

Ia menambahkan telah membuat laporan ke Polsek setempat dan menyusun laporan pertanggungjawaban lengkap ke pusat. Terkait dugaan keterlibatan oknum, ia menyatakan belum bisa dibuktikan dan diserahkan sepenuhnya ke aparat hukum.

ALASAN YANG MENIMBULKAN PERTANYAAN

Pengakuan tersebut justru memicu pertanyaan publik:

Mengapa aset bernilai tinggi ini hanya dijaga dua orang

Apakah pengelolaan hutan dianggap remeh sehingga tidak disiapkan tenaga yang cukup?

Alasan “kekurangan petugas” dinilai tidak lebih dari tameng untuk menutupi kelalaian yang sudah berlangsung lama. Ironisnya, kekurangan personel baru disadari setelah ratusan pohon habis ditebang. Masyarakat bertanya: apakah ini benar keterbatasan, atau justru pembiaran yang disengaja?

KELALAIAN BUKAN TANPA HUKUMAN

Perlu dipahami: Asper dan Mantri bukan sekadar pengamat, melainkan pejabat yang memiliki tanggung jawab hukum menjaga hutan. Kelalaian yang menyebabkan kerusakan aset negara bisa dijerat aturan berikut:

Undang-Undang Kehutanan No. 41 Tahun 1999

Pasal 78 ayat (1): Pejabat yang lalai hingga merusak hutan bisa dipenjara maksimal 5 tahun dan denda Rp500 juta.

Baca Juga :  Pajak Kendaraan Jadi Fokus Utama dalam Gelar Sosialisasi Terpadu di Kecamatan Kota

Pasal 87: Sengaja membiarkan perusakan diancam pidana lebih berat.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Pasal 422: Kelalaian jabatan yang merugikan negara diancam penjara maksimal 4 tahun.

Pasal 419: Menyembunyikan fakta atau membiarkan penyimpangan juga diancam pidana.

UU Pemberantasan Korupsi No. 31 Tahun 1999

Jika terbukti menimbulkan kerugian negara besar, bisa dijerat tindak pidana korupsi akibat kelalaian jabatan.

JANJI HARUS DIBUKTIKAN DENGAN TINDAKAN

Perhutani berjanji akan menyusun rencana pemulihan, meningkatkan koordinasi, dan memperbaiki pengawasan. Namun masyarakat tidak puas hanya dengan janji. Yang dibutuhkan adalah:

Penambahan jumlah petugas dan sarana patroli

Pertanggungjawaban hukum bagi yang terbukti lalai

Transparansi penuh dalam penanganan kasus

 

“Kami tidak mau janji manis, tapi tanggung jawab. Jangan sampai jabatan dijadikan tameng menghindari hukum,” tegas seorang tokoh masyarakat.

Kerusakan ini juga mengancam masa depan warga: risiko banjir, kekeringan, hilangnya sumber air, dan lenyapnya potensi wisata.

Masyarakat mendesak aparat hukum mengusut tuntas hingga ke akar permasalahan. Jika terbukti ada pelanggaran, sanksi tegas harus dijatuhkan agar menjadi efek jera.

Sampai berita ini diterbitkan, tim wartawan akan terus memantau perkembangan penyelidikan dan tindakan dari pimpinan Perhutani pusat.

Catatan: Berita ini disusun berdasarkan fakta lapangan dan keterangan resmi. Pihak terkait berhak menyampaikan tanggapan resmi sebagai keseimbangan informasi.

Redaksi//

Angkatberita.id 

Investigasi 

Follow WhatsApp Channel www.angkatberita.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

80 Tahun Indonesia Merdeka, PUDAM Bangkalan Perkuat Semangat Pelayanan
HMI Dorong Evaluasi IPAL 22 Puskesmas di Bangkalan
Perkuat Kolaborasi dengan Kemenaker, Wabup Katamso Usulkan Modernisasi BLK dan Perluasan Program Magang
Layangan Kembali Menghiasi Langit Kuala Tungkal, 130 Peserta Ramaikan Lomba Sauk’an
Dugaan Pelanggaran POJK, KB Bukopin Pamekasan Tahan SK Pensiun Nasabah Setahun Lebih
Pentas Budaya Minang dan India Warnai Malam Kebersamaan di Kuala Tungkal
Jangan Sampai Ketinggalan! Ini Kata Kasat Lantas Sumenep Soal Pemutihan Pajak 2026 di RRI
80 Tahun Indonesia Merdeka, PUDAM Bangkalan Perkuat Semangat Pelayanan
Berita ini 0 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:38 WIB

80 Tahun Indonesia Merdeka, PUDAM Bangkalan Perkuat Semangat Pelayanan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:38 WIB

HMI Dorong Evaluasi IPAL 22 Puskesmas di Bangkalan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:38 WIB

Perkuat Kolaborasi dengan Kemenaker, Wabup Katamso Usulkan Modernisasi BLK dan Perluasan Program Magang

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:38 WIB

Layangan Kembali Menghiasi Langit Kuala Tungkal, 130 Peserta Ramaikan Lomba Sauk’an

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:38 WIB

Dugaan Pelanggaran POJK, KB Bukopin Pamekasan Tahan SK Pensiun Nasabah Setahun Lebih

Berita Terbaru