Kembalikan TNI Ke Barak, Bukan Ke Dapur MBG, Badko HMI Jatim Tolak Keterlibatan TNI

- Redaksi

Senin, 27 Oktober 2025 - 18:46 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Jawa Timur ( ANGKAT BERITA) keterlibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam program “Makan Gizi Gratis” yang digagas pemerintah. Desakan ini, yang terangkum dalam seruan agar TNI tidak dilibatkan, menyoroti

potensi kembalinya “Dwifungsi ABRI” dan militerisasi ruang sipil.

Badko HmI Jatim menyayangkan dan menilai keterlibatan TNI dalam program ini sebagai kebijakan yang ilegal. Kami berpendapat bahwa pengerahan TNI dalam program kesejahteraan sosial seperti “Makan Gizi Gratis” tidak memiliki landasan hukum yang kuat dan berisiko mengaburkan batas antara fungsi pertahanan negara dan urusan sipil. Kekhawatiran ini diperkuat oleh pandangan bahwa hal tersebut dapat membuka jalan bagi

kembalinya doktrin “Dwifungsi ABRI” yang pada masa Orde Baru menempatkan militer dalam berbagai peran sosial-politik. kami juga menyarankan agar TNI ditarik dari program tersebut. sorotan bahwa tugas utama TNI adalah di bidang pertahanan dan keamanan negara, dan pelibatan mereka dalam program ini berpotensi mengganggu profesionalisme prajurit.

Baca Juga :  Digerebek di Rumah Janda, Sekdes di Sampang Diduga Nikah Siri Tanpa Sepengetahuan Istri Sah

Ke khawatiran yang ada dikalangan masyarakat banyak yanv disoroti oleh dari sisi tata kelola dan potensi masalah di lapangan. menemukan adanya “militerisme” dalam implementasi program, yang dinilai dapat menciptakan ketakutan dan ketidaknyamanan di lingkungan pendidikan. Menurut ICW, keterlibatan militer

dalam pengawasan dan distribusi program berisiko melanggar prinsip-prinsip ruang sipil yang aman dan terbuka, terutama bagi anak-anak.

Badko HmI Jatim Menolak tegas terhadap keterlibatan

Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam proyek MBG. Keterlibatan aparat militer dalam urusan bisnis, investasi, maupun pengamanan perusahaan tambang bertentangan dengan konstitusi dan mengancam hak-hak masyarakat sipil di wilayah terdampak. Menurut Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, fungsi dan tugas pokok TNI adalah

menjaga kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah NKRI, serta melindungi segenap bangsa dari ancaman militer. Tidak ada mandat bagi TNI untuk terlibat dalam urusan komersial atau pengamanan investasi.

Baca Juga :  Bupati Anwar Sadat Dorong Penguatan Citra Produk Ekspor Tanjab Barat Lewat FGD Strategis

Kami menilai:

1. Keterlibatan TNI di MBG melanggar prinsip demokrasi karena mengaburkan

batas antara fungsi pertahanan negara dan kepentingan bisnis.

2. Berpotensi menimbulkan kriminalisasi masyarakat lokal yang kritis terhadap

dampak lingkungan dan sosial dari aktivitas MBG.

3. Mengabaikan peran institusi sipil seperti kepolisian yang seharusnya menangani urusan keamanan domestik.

4. Meningkatkan potensi pelanggaran HAM terhadap warga yang menolak tambang

atau memperjuangkan ruang hidupnya.

Kami mendesak:

• Presiden Republik Indonesia untuk menghentikan segala bentuk pelibatan TNI dalam urusan bisnis dan pengamanan proyek MBG.

• DPR RI melakukan fungsi pengawasan atas pelaksanaan UU TNI serta menolak segala upaya militerisasi di sektor sipil.

• Pemerintah daerah menjamin perlindungan terhadap masyarakat terdampak dan

membuka ruang dialog yang adil tanpa intimidasi.

Berita Terkait

Bukan Sekedar Dijual, Tanah Aset Pemkab Sampang Diduga Hilangkan Lahan Produktif Warga
“Parah” Proyek HIPPA di Pamekasan Akali Pekerjaan, Saluran Lama Dipoles Seolah Bangunan Baru
Aset Tanah Pemkab Sampang Dijual, DPRD Mengaku Tak Pernah Membahas
80 Tahun Indonesia Merdeka, PUDAM Bangkalan Perkuat Semangat Pelayanan
HMI Dorong Evaluasi IPAL 22 Puskesmas di Bangkalan
Perkuat Kolaborasi dengan Kemenaker, Wabup Katamso Usulkan Modernisasi BLK dan Perluasan Program Magang
Layangan Kembali Menghiasi Langit Kuala Tungkal, 130 Peserta Ramaikan Lomba Sauk’an
Dugaan Pelanggaran POJK, KB Bukopin Pamekasan Tahan SK Pensiun Nasabah Setahun Lebih

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 08:49 WIB

Bukan Sekedar Dijual, Tanah Aset Pemkab Sampang Diduga Hilangkan Lahan Produktif Warga

Kamis, 13 Agustus 2026 - 06:23 WIB

“Parah” Proyek HIPPA di Pamekasan Akali Pekerjaan, Saluran Lama Dipoles Seolah Bangunan Baru

Rabu, 12 Agustus 2026 - 23:19 WIB

Aset Tanah Pemkab Sampang Dijual, DPRD Mengaku Tak Pernah Membahas

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:38 WIB

80 Tahun Indonesia Merdeka, PUDAM Bangkalan Perkuat Semangat Pelayanan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:38 WIB

HMI Dorong Evaluasi IPAL 22 Puskesmas di Bangkalan

Berita Terbaru