
Sampang (ANGKAT BERITA) Dugaan tindak pidana penggelapan uang arisan kembali mencuat di Sampang, Madura Jawa Timur, kali ini, seorang warga bernama Siti Musarrofah (35), yang beralamat di Jalan Jamaluddin, Kelurahan Karang Dalem, mendatangi Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Sampang pada Senin sore (10/9/2025) untuk melaporkan kasus tersebut, Siti mengaku telah menjadi korban penggelapan uang arisan dengan total kerugian mencapai Rp35 juta.
Pelaku yang dilaporkan adalah seorang pria yaitu H. Misrawi, warga Jalan Rajawali, Kelurahan Karang Dalem, Sampang. H. Misrawi merupakan ketua dari kelompok arisan yang diikuti oleh Siti sejak tahun 2020. Laporan ini resmi dilayangkan Siti setelah upaya kekeluargaan yang dilakukan tidak membuahkan hasil pengembalian uang.

Menurut keterangan Siti Musarrofah kepada awak media, ia mulai mengikuti arisan tersebut sejak Mei 2020 dengan jumlah anggota awal 53 orang. Siti langsung mengambil dua slot bayaran, yang mewajibkannya menyetor iuran sebesar Rp1 juta setiap bulannya.
Siti dijanjikan akan mendapatkan uang arisan itu paling akhir pada Desember 2024. Namun, hingga Senin, 10 September 2025, uang yang menjadi haknya belum juga cair. Keterlambatan ini menjadi puncak kekecewaan yang mendorongnya untuk melapor ke pihak berwajib.
“Ya, memang saya ikut arisan ke H. Misrawi, selaku ketua arisan. Tapi sampai saat ini masih belum dapat saya,” ujar Siti Musarrofah dengan nada kecewa. Ia juga menambahkan bahwa dirinya sempat mendatangi rumah H. Misrawi, namun sang ketua arisan selalu berkelit dan hanya memberikan janji-janji.
Titik terang masalah mulai muncul di pertengahan tahun 2024, ketika Siti mendengar kabar bahwa anggota arisan lainnya juga tidak menerima hak mereka. Uang arisan tersebut diduga telah dihabiskan oleh H. Misrawi. Kabar inilah yang kemudian membuat Siti memutuskan untuk tidak melanjutkan keikutsertaannya.
Menyikapi informasi tersebut, Siti Musarrofah kemudian menemui H. Misrawi dan menyatakan tidak ingin ikut arisan hingga selesai. Ia meminta uang iurannya yang telah disetor seluruhnya, dengan total mencapai Rp35 juta, untuk dikembalikan. Sayangnya, permintaan tersebut juga tidak digubris oleh terlapor.
Saat ini, laporan Siti Musarrofah telah diterima oleh jajaran Satuan Reskrim Polres Sampang. Pihak kepolisian diharapkan segera menindaklanjuti laporan dugaan penggelapan uang arisan ini untuk memproses terlapor sesuai hukum yang berlaku dan memberikan keadilan bagi korban.
Pasal 372 KUHP..”Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.” (Nilai denda telah disesuaikan dengan peraturan yang berlaku).








Komentar