Penyidik Tipidkor Polda Jatim Limpahkan 4 Tersangka Kasus Korupsi Lapen ke Kejari Sampang

- Redaksi

Rabu, 19 November 2025 - 13:49 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Sampang (ANGKAT BERITA) Penanganan kasus dugaan korupsi proyek Lapen (rehabilitasi/pemeliharaan jalan) Kabupaten Sampang memasuki babak baru.

Penyidik Unit 2 Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jawa Timur resmi melimpahkan empat tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Sampang, Rabu (19/11/2025).

Pelimpahan tersebut terkait perkara penyalahgunaan wewenang dalam pengadaan langsung proyek jalan Tahun Anggaran 2020 (DID II) dengan total anggaran sekitar Rp12 miliar.

Berdasarkan audit BPKP Jawa Timur, perkara ini menimbulkan kerugian keuangan negara hingga Rp2.905.212.897,42.

Kasus tersebut merupakan salah satu perkara pengadaan jalan terbesar yang menyeret pejabat struktural di Dinas PUPR Sampang.

Proyek Lapen ini juga menjadi sorotan publik sejak 2020, terutama berkat konsistensi pengawalan dari pelapor Ach Rifa’i Sekjen Lasbandra Sekaligus Ketua Umum GASI, yang sejak awal menekan agar kasus tidak berhenti di tengah jalan.

Pada tahun 2020, Pemkab Sampang menerima Dana Insentif Daerah (DID) untuk penanganan COVID-19 dan pemulihan ekonomi, namun dalam praktiknya, dana tersebut dialokasikan untuk rehabilitasi dan pemeliharaan jalan melalui skema pengadaan langsung.

Baca Juga :  Proyek Drainase di Sampang Disorot, GASI Pertanyakan Penggunaan U-Ditch Bekas

Penyidik menemukan proses pemilihan penyedia tidak sesuai Perpres 16/2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, penyidik juga melakukan pemeriksaan fisik proyek bersama ahli konstruksi dari ITS Surabaya.

Temuan ini diperkuat audit BPKP yang menunjukkan adanya selisih nilai pekerjaan hingga Rp2,9 miliar.

Empat Tersangka yang Dilimpahkan

• MHM Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Sampang

• AZM Kepala Bidang Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Sampang

• SIS Broker/penghubung

• KU Direktur CV penyedia

Keempatnya diduga memiliki peran masing-masing dalam dugaan rekayasa pengadaan, pengaturan penyedia, hingga pelaksanaan pekerjaan yang tidak memenuhi standar teknis.

Barang Bukti yang Dilimpahkan

• Berkas dokumen kontrak

• Uang tunai Rp641.400.000, yang disita dari pihak terkait sebagai bagian dari aliran dana serta pertanggungjawaban pekerjaan

Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jawa Timur menjelaskan bahwa pelimpahan tahap II dilakukan setelah seluruh unsur pembuktian dipenuhi.

“Kami telah menyelesaikan seluruh rangkaian penyidikan, termasuk pemeriksaan ahli dan perhitungan kerugian negara oleh BPKP, dengan terpenuhinya syarat formil maupun materil, hari ini tersangka dan barang bukti kami serahkan ke Kejaksaan Negeri Sampang untuk persidangan,” ujarnya.

Baca Juga :  Uang Negara Dipakai Pribadi, Pengelola Parkir Pasar Srimangunan Sampang Terancam Pasal Penggelapan dalam Jabatan

Penyidik juga menegaskan bahwa perkara ini masih mungkin berkembang.

“Kami tetap membuka ruang pengembangan, apabila dalam persidangan muncul fakta baru, tentu akan kami tindaklanjuti sesuai ketentuan hukum,” katanya.

Sekjen Lasbandra yang juga Ketua Gabungan Aktivis Sosial Indonesia (GASI), Ach Rifaie, membantah keras isu bahwa dirinya menerima suap dalam proses pelaporan kasus ini.

“Silakan orang-orang menyebut saya menerima suap, tapi faktanya kasus ini masih berjalan dan sudah ada tersangka. Berkas perkaranya sedang dilimpahkan ke Kejaksaan Sampang,” tegas Rifai, Rabu (19/11/2025).

Pelimpahan ini menjadi momentum penting menuju proses persidangan, masyarakat Sampang kini menunggu apakah perkara ini ditangani tuntas, termasuk kemungkinan menyeret pihak lain yang disebut berperan sejak tahap perencanaan proyek Lapen 2020.

Berita Terkait

Dua Kali Mangkir Pemeriksaan, Direktur PT SBP SH Bakal Dijemput Paksa Polisi
Manajemen SPBU 54.612.08 Diduga Tak Responsif, Aktivitas Pengisian Berulang Disebut Berlanjut dengan Pola Jam Berubah
Dugaan Pelanggaran POJK, KB Bukopin Pamekasan Tahan SK Pensiun Nasabah Setahun Lebih
Marak Dugaan Perjudian di Desa Kalibendo, Warga Pasirian Desak Polres Lumajang Tindak Tegas Penyelenggara
Uang Negara Dipakai Pribadi, Pengelola Parkir Pasar Srimangunan Sampang Terancam Pasal Penggelapan dalam Jabatan
Sengketa hak asuh anak di Pasuruan Berlanjut ke MA, LPA dan GM FKPPI Minta Pertimbangkan Fakta Persidangan
Terbitkan Surat Sehat Tanpa Periksa Pasien, Oknum Dokter Puskesmas Menggala Disorot Tajam LPK-GPI
*Kapolres Langkat Pimpin Langsung Konferensi Pers Pengungkapan 33 Kasus Narkotika dalam Ops Antik Toba 2026*

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:38 WIB

Dua Kali Mangkir Pemeriksaan, Direktur PT SBP SH Bakal Dijemput Paksa Polisi

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:38 WIB

Manajemen SPBU 54.612.08 Diduga Tak Responsif, Aktivitas Pengisian Berulang Disebut Berlanjut dengan Pola Jam Berubah

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:38 WIB

Dugaan Pelanggaran POJK, KB Bukopin Pamekasan Tahan SK Pensiun Nasabah Setahun Lebih

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:38 WIB

Marak Dugaan Perjudian di Desa Kalibendo, Warga Pasirian Desak Polres Lumajang Tindak Tegas Penyelenggara

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:38 WIB

Uang Negara Dipakai Pribadi, Pengelola Parkir Pasar Srimangunan Sampang Terancam Pasal Penggelapan dalam Jabatan

Berita Terbaru