
Sumenep (angkatberita) — Proyek rehabilitasi jalan di Dusun Junjungan, Desa Jaba’an, Kecamatan Manding, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, kian menunjukkan wajah buruk tata kelola Dana Desa. Proyek bernilai Rp215.111.805 yang diduga bersumber dari Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2025 itu tak hanya mangkrak, tetapi juga disinyalir sarat penyimpangan serius, Sabtu (03/01/2026).
Hingga Sabtu (3/1/26), pekerjaan fisik tak kunjung rampung. Jalan yang dijanjikan mulus justru menyisakan hamparan tanah timbunan dengan kualitas diragukan. Lebih parah lagi, proyek ini diduga menggunakan material dari galian C ilegal, sebuah praktik yang bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan kejahatan pidana.
“Itu tanah timbunan dari galian C yang tidak berizin. Kalau benar begitu, ini proyek ilegal yang dibiayai uang negara,” ungkap seorang warga kepada SuaraFaktual.id.
Proyek ini juga dikerjakan secara asal-asalan: tanpa papan informasi, tanpa prasasti, tanpa transparansi. Kondisi tersebut memperkuat dugaan bahwa pengelolaan Dana Desa dilakukan secara tertutup dan berpotensi menyimpang.
Jika terbukti, praktik ini berlapis pelanggaran hukum. Penyalahgunaan Dana Desa dapat dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi, sementara penggunaan material tambang tanpa izin berpotensi melanggar Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, dengan ancaman pidana penjara dan denda miliaran rupiah.
Namun tanggung jawab hukum tak berhenti pada pelaksana proyek atau pemerintah desa semata. Pemerintah Kecamatan Manding berada di garis depan fungsi pembinaan dan pengawasan, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 112 UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018.
Kelalaian pengawasan bukan perkara sepele. Ia dapat berujung sanksi administratif, hingga pemeriksaan inspektorat. Bahkan, jika terbukti ada unsur pembiaran, kesengajaan, atau mengetahui namun memilih diam, aparat kecamatan berpotensi dimintai pertanggungjawaban pidana melalui mekanisme penyertaan dan pembantuan sebagaimana diatur dalam Pasal 55 dan 56 KUHP.
Ironisnya, di tengah dugaan pelanggaran serius ini, pihak Kecamatan Manding justru bungkam. Lebih mencengangkan, Plt Camat Manding, Siswahyudi Bintoro, sebelumnya secara terbuka meminta agar pemberitaan proyek bermasalah ini “dibiarkan saja”.
Pernyataan tersebut menuai kecaman publik. Sebab, aparat kecamatan seharusnya menjadi garda terdepan pengawasan Dana Desa, bukan malah terkesan lepas tangan dan permisif terhadap dugaan penyimpangan.
Tak hanya kecamatan, sikap diam juga ditunjukkan unsur kepolisian, TNI, pendamping desa, hingga aparatur desa. Semua pihak yang semestinya menjalankan fungsi kontrol justru serempak bungkam.
Situasi ini menimbulkan kecurigaan publik: apakah proyek ini sekadar lalai, atau memang sengaja dilindungi?
“Kalau semua pengawas diam, lalu siapa yang bertanggung jawab? Jangan-jangan hukum hanya tajam ke bawah, tumpul ke atas,” tegas warga.








Komentar