
Sunenep (angkatberita)— Aroma pelanggaran etik kembali menyeruak dari balik proyek infrastruktur di Kabupaten Sumenep. Kali ini, dugaan praktik jual-beli pengaruh melalui pengalihan pokok-pokok pikiran (Pokir) lintas daerah pemilihan (dapil) mencuat ke permukaan, menyeret proyek jalan makadam di Dusun Junjungan, Desa Jaba’an, Kecamatan Manding.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, sumber Pokir proyek tersebut diduga berasal dari seorang anggota DPRD Sumenep Dapil VII berinisial R, lalu “berpindah tangan” ke anggota DPRD Dapil V berinisial M dengan dalih atas nama fraksi. Persoalannya, lokasi proyek berada di luar wilayah dapil asal Pokir, tanpa penjelasan terbuka soal dasar pengalihan maupun dokumen keputusan fraksi yang sah.
Praktik ini memicu tanda tanya besar: apakah Pokir masih menjadi instrumen penyerapan aspirasi rakyat, atau telah bergeser menjadi alat kompromi politik antaranggota dewan?
Secara normatif, Pokir melekat pada daerah pemilihan masing-masing legislator sebagai bentuk pertanggungjawaban representasi politik. Pengalihan lintas dapil bukan hal haram, namun wajib melalui mekanisme fraksi yang jelas, tertulis, dan dapat diaudit. Tanpa itu, pengalihan Pokir berpotensi menjadi pelanggaran serius terhadap kode etik DPRD.
“Pokir itu bukan anggaran bebas pakai. Ia melekat pada dapil. Kalau dialihkan tanpa keputusan fraksi yang sah, itu berpotensi kuat melanggar kode etik DPRD,” tegas Tolak Amir, pengamat kebijakan daerah, Rabu (7/1/2026).
Masalah tidak berhenti pada aspek prosedural. Kondisi fisik proyek jalan makadam di Dusun Junjungan justru menambah panjang daftar kejanggalan. Warga menilai pekerjaan dilakukan ala kadarnya, dengan kualitas dipertanyakan. Lebih jauh, proyek tersebut disinyalir menggunakan material timbunan dari galian C ilegal, yang jelas bertentangan dengan aturan lingkungan dan hukum pertambangan.
Ironisnya, warga mengaku sama sekali tidak mengetahui asal-usul Pokir, siapa pengusulnya, dan bagaimana proses perencanaannya.
“Kami tidak pernah diajak bicara, tidak ada sosialisasi. Tahu-tahu ada proyek,” ujar seorang warga setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi kepada R terkait dugaan pengalihan Pokir dari Dapil VII tak membuahkan hasil. Sementara M, yang disebut sebagai penerima Pokir lintas dapil atas nama fraksi, juga belum memberikan klarifikasi.





Komentar