
Bangkalan. Angkatberita.id
Forum Komunikasi Kepala Sekolah Kecamatan Burneh yang digelar di SDN Jambu 1 menjadi ruang diskusi serius dan konstruktif dalam menyikapi penafsiran jam kerja ASN guru. Fokus utama forum ini adalah pemaknaan ketentuan 37 jam 30 menit jam kerja ASN sebagaimana diatur dalam Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025.
Dalam diskusi terungkap masih adanya perbedaan tafsir di lapangan. Sebagian pihak memaknai 37 jam 30 menit sebagai kehadiran fisik penuh di sekolah, sementara para kepala sekolah di Kecamatan Burneh sepakat bahwa ketentuan tersebut harus dimaknai secara fungsional dan profesional, bukan administratif semata.
Kepala SDN Jambu 2 Kecamatan Burneh, Suraji, M.Pd., menegaskan bahwa beban kerja guru telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Guru dan Dosen, yang mencakup perencanaan pembelajaran, pelaksanaan pembelajaran, evaluasi, bimbingan peserta didik, serta tugas tambahan yang relevan.
“Jika 37 jam 30 menit hanya dimaknai sebagai kehadiran fisik di sekolah, maka itu bertentangan dengan ruh Undang-Undang Guru dan Dosen. Guru adalah tenaga profesional, bukan sekadar ASN administratif,” tegas Suraji. (Selasa, 13/1)
Menurutnya, regulasi jam kerja ASN tidak boleh dipisahkan dari karakteristik kerja guru yang sebagian besar bersifat konseptual, reflektif, dan profesional, yang tidak selalu dilakukan di ruang kelas atau kantor sekolah.
Pandangan tersebut mendapat dukungan dari para pengawas yang hadir. Mereka menilai pentingnya kesamaan persepsi antara sekolah, pengawas, dan pemerintah daerah agar tidak menimbulkan kebingungan dan tekanan administratif di lapangan.
Sebagai tindak lanjut, forum sepakat merencanakan audiensi resmi dengan Dinas Pendidikan dan BKPSDM Kabupaten Bangkalan untuk menyamakan tafsir dan memastikan kebijakan diterapkan secara adil dan realistis.
Ketua Forum Komunikasi Kepala Sekolah Kecamatan Burneh, Zainudin, menyatakan bahwa langkah dialog ini merupakan bentuk kedewasaan birokrasi pendidikan.
Forum di SDN Jambu 1 tersebut menjadi contoh bahwa perbedaan tafsir regulasi dapat diselesaikan melalui kajian dan komunikasi, bukan konflik. Upaya ini diharapkan mampu menghadirkan kebijakan yang tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga memuliakan profesi guru sesuai amanat undang-undang. (Hasan Tiro)





Komentar