
Aceh Timur / angkatberita.id – Menyikapi beredarnya video yang viral di salah satu platform media sosial, Polres Aceh Timur, Polda Aceh, menegaskan bahwa penanganan kasus dugaan pencurian yang menimpa putri seorang purnawirawan Polri telah dilakukan sesuai dengan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.
Kapolres Aceh Timur AKBP Irwan Kurniadi, S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Novrizaldi, S.H., menjelaskan bahwa proses penanganan perkara telah berjalan sejak laporan resmi diterima dari korban pada akhir November 2025.
“Pada intinya, penyidik sudah mulai bekerja sejak laporan korban diterima. Sejumlah saksi telah diperiksa, dan setiap tahapan dilakukan sesuai dengan SOP yang berlaku,” ujar AKP Novrizaldi kepada awak media, Selasa (27/1/2026).
AKP Novrizaldi menegaskan bahwa dalam proses penanganan perkara, penyidik tidak bisa serta-merta mengambil kesimpulan tanpa melalui tahapan penyelidikan yang diatur secara normatif.
“Seluruh tahapan penyelidikan dilaksanakan berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana serta Perkabareskrim Nomor 1 Tahun 2022 tentang Standar Operasional Prosedur Pelaksanaan Penyidikan Tindak Pidana,” jelasnya.
Ia juga menekankan bahwa pihak kepolisian tidak ingin bersikap tergesa-gesa dalam menangani perkara tersebut. Menurutnya, prinsip presumption of innocence atau asas praduga tak bersalah menjadi landasan utama dalam setiap proses penegakan hukum.
“Hingga saat ini, berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan saksi-saksi, belum ditemukan fakta yang mengarah kepada pihak yang dilaporkan oleh pelapor,” ungkap AKP Novrizaldi.
Meski demikian, Kasat Reskrim memastikan bahwa komunikasi dan hubungan baik dengan pihak pelapor tetap dijaga selama proses hukum berjalan.
“Kami tetap berkomitmen memberikan pelayanan terbaik dan profesional kepada pelapor, serta memastikan setiap laporan masyarakat ditangani secara objektif, transparan, dan sesuai aturan hukum,” pungkasnya.








Komentar